Rabu, 08 Agustus 2012

Pegawai Negeri : Pejabat Negara


Hampir setiap tahun, media di tanah air menurunkan berita seputar  minat dan kecenderungan masyarakat untuk menjadi pegawai. Karena itu, kita sering mendengar pelbagai kisah tentang perjuangan sebagian masyarakat untuk menjadi pegawai. Menjadi pegawai dengan atribut  negeri menjadi harapan setiap orang. Status pegawai negeri dinilai sebagai status terhormat. Berpengaruh terhadap sikap dan pilihan hidup seseorang.  Dalam dunia cinta, predikat itu juga menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan pasangan hidup. Pria dan wanita berusaha mendapatkan pasangan berstatus pegawai negeri.  Predikat negeri dijadikan taruhan masa depan karena melempangkan jalan ke masa depan. Pegawai negeri itu kemudian menjadi orang penting di negara kita. Mereka menjadi pegawai negeri di negara kita.
Berhadapan dengan fenomena seperti itu seorang siswa kami pernah bertanya perihal perbedaan yang mendasar antara istilah negeri pada pegawai negeri dan negara  pada pejabat negara. Tanpa bermaksud mempersoalkan status seperti itu, sebagai penjaga gawang rubrik bahasa kami terdorong untuk mengulas masalah ini dalam runutan yang bercorak historis. Artinya, mencari dan menemukan jawabannya dalam konteks sejarah penggunaan  kata negeri dan negara itu. Secara sepintas memang tampaknya kata negeri itu sama dengan kata negara. Argumentasi seperti ini harus didukung oleh rujukan historis menyangkut awal mula kelahiran dan pemakaian dua term itu. Perhatikanlah contoh pemakaian kata negeri dan negara dalam wacana (a) s.d. (d) berikut ini:
(a) Negara telah menempatkan seorang pegawai negeri.
(b) Pegawai negeri disebut sebagai abdi untuk negara.
(c) Kepala negara juga berstatus sebagai pegawai negeri.
(d)Pejabat negeri ini bertanggung jawab kepada kepala negara.
Jika kita mencermati keempat wacana di atas maka tampaknya kata negeri itu mirip dengan kata negara dalam hubungan dengan makna yang diemban kedua pengertian itu. Kemiripan ini hanya dapat dirunut dalam konteks historis. Dalam konteks sejarah perkembangan bahasa kata negeri dan negara pernah digunakan secara bergantian atau dapat dipertukarkan  pemakaiannya dengan pengertian yang hampir sama. Kata negeri dahulu dipakai dengan rujukan makna 'kota, ibu kota, daerah, tanah tempat tinggal', dan juga dalam arti 'kenegaraan' seperti sekarang.  Pengertian seperti ini dapat  dibandingkan dengan makna  kata negari yang dikenal masyarakat penutur bahasa daerah Jawa. Kata negari (Jawa)  berarti ibu kota. Bagi masyarakat Sumatra kata negeri diartikan sebagai sejumlah kampung yang dipimpin seorang penghulu. Kata negeri biasanya dipadankan juga dengan kata tanah atau daerah. Kita jumpai bentuk tanah (negeri)  dingin; tanah (negeri) leluhur; tanah (negeri) pusaka.
Kita dapat menyimpulkan bahwa kata negeri pertama-tama berarti 'tanah; daerah, kawasan, wilayah yang kita diami atau tempati. Paralel dengan pengertian negeri dalam konteks pelajaran ilmu bumi atau geografi. Sebagai tempat tinggal, negeri sering diperebutkan sehingga dalam konteks politik kita mengenal istilah penjajahan atau pendudukan. Bangsa Indonesia pernah dijajah  artinya negeri Indonesia pernah dikuasai penjajah. Kemerdekaan diartikan sebagai pembebasan negeri dari kekuasaan penjajah. Dalam keterkaitannya dengan masalah politik seperti inilah, kata negeri mengacu pada makna kenegaraan. 
Perebutan kemerdekaan sebagai bangsa berarti pula perebutan negeri, tanah air daerah, menjadi negeri yang berdaulat. Kita menetapkan wilayahnya dengan batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan sistem pemerintahan sendiri.  Untuk  mengungkapkan paham perihal wilayah, tanah, daerah, negeri yang berdaulat dengan batas yang jelas dalam suatu sistem pemerintahan  itu,  kita menggunakan  kata negara.
Jelaslah terlihat pembedaan makna kata negeri, tanah kediaman orang, dengan kata negara sebagai paham kedaulatan, bangsa yang berwilayah dan berpemerintah yang tidak dikuasai bangsa lain. Bersamaan dengan itu kita mengenal kata kepala negara, wakil kepala negara, bahasa negara, badan negara, menteri negara, haluan negara, aparat negara, penyelenggara negara, negara persatuan, negara kesatuan, negara hukum, lembaran negara, berita negara, milik negara, dan sebagainya.  Kemerdekaan telah mengubah banyak hal dalam kahidupan berbangsa dan bernegara termasuk aspek bahasa.
Menyadari perubahan kedudukan kita sebagai bangsa dan mengacu pada rasa bahasa yang peka, kita menerima perubahan pada sejumlah nama yang berunsur kata negeri bertukar negara dan nama yang berunsur negara bertukar negeri. Kita jumpai bentuk seperti kas negeri, bendahara negeri, jadi kas negara dan bendahara negara.  Pega­daian negeri jadi pegadai­an negara.  Ujian negeri telah jadi ujian negara. Kantor Urusan Pegawai diubah namanya jadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (bukan kepega­waian negeri).
Jika keempat contoh di atas dikaitkan dengan keseluruhan uraian ini, maka kemungkinan kita sampai pada kesimpul­an bahwa istilah pegawai negeri sudah tidak tepat lagi dengan kedudukan orang sebagai unsur aparatur negara dan sebagai­ petugas yang digaji pemerintah.  Kenyataannya bahwa pegawai negeri itu digaji oleh negara sehingga lebih tepat disebut sebagai pegawai negara atau pegawai pemerintah. Hal ini akan lebih tepat lagi kalau dipertentangkan dengan pegawai swasta.  Kita mengenal istilah Badan Usaha Milik Negara yang dipertentangkan dengan Badan Usaha Milik Swasta. Pegawai Swasta lebih tepat diperlawankan dengan pegawai negara. Konsekuensinya bentuk universitas negeri harus berubah menjadi universitas negara karena ada universitas swasta.
Lalu bagaimana dengan istilah pegawai negeri itu? Kami mengusulkan istilah pegawai negeri itu hanya untuk pegawai yang digaji oleh pemerintah daerah atau pemerintah setempat. Ini cocok dengan sistem pengangkatan pegawai yang dibedakan antara pegawai yang diangkat dengan Surat Keputusan (SK)  langsung dari pusat dan pegawai yang diangkat berdasarkan SK gubernur atau bupati setempat. Konsep dan penerapan konsep otonomi daerah menopang gagasan ini. Dengan demikian kita harus mengenal tiga kelompok pegawai yaitu pegawai negara, pegawai negeri, dan pegawai swasta.**

1 komentar: