Judul Rubrik Bahasa kesempatan ini
terinspirasi oleh suatu pengalaman kecil ketika kami sedang membahas materi
pelajaran bahasa Indonesia di SMA Seminari Kisol. Materi yang kami sajikan
berkaitan dengan proses afiksasi dengan me-/-kan. Ketika para siswa
diminta untuk membuat contoh kalimat dengan menggunakan kata berafiks me-/-kan.
Dari sekian banyak contoh, seorang siswa membuat kalimat berikut ini: Pak
guru membenarkan pekerjaan siswanya. Ketika mendengar kalimat
seperti ini kami bertanya lebih lanjut perihal makna afiks me-/-kan pada
kalimat itu. Dengan enteng siswa tersebut menjelaskan bahwa makna afiks me-/-kan
pada kata membenarkan pada contoh itu
adalah menganggap benar (artinya dalam kenyataan pekerjaan siswa itu
salah tetapi oleh gurunya tidak dianggap salah).
Kasus kecil ini, mengingatkan kami
pada beberapa contoh kasus yang sama
pada wacana berita di beberapa harian lokal kita. Dalam beberapa kasus
kriminal, berupa pembunuhan dan pemerkosaan, mungkin kita pernah membaca
kalimat seperti ini: “Keluarga korban yang dihubungi di tempat terpisah
membe-narkan pembunuhan itu atau Camat setempat yang dihubungi per telepon
membenarkan kasus pencurian kerbau itu atau Kapolres membenarkan tindakan
pemerkosaan itu. Contoh yang paling segar barangkali dapat kita lihat pada
Harian Flores Pos Edisi Sabtu, 16 Agustus 2003. Pada halaman 1
dan 4 kita temukan kalimat (a) dan (b) berikut ini:
(a) Kapolres Sikka AKBP
Drs. F.X.Bagus Wahyono, yang ditemui di ruang kerjanya Kamis (28/8) membenarkan
terjadinya peristiwa pembuangan bayi itu.
(b) Bupati Manggarai
Drs.Antony Bagul Dagur membenarkan tiga instansi pemerintah di lingkup Pemkab Manggarai tak
memiliki pimpinannya.
Jika kata berafiks me-/-kan
pada kata membenarkan seperti termuat dalam kalimat kutipan (a) dan (b) di atas dianalogikan
dengan contoh kalimat siswa tadi maka muatan makna semantik kedua kalimat itu
masing-masing dapat ditafsir menjadi (a) Kapolres tidak berkeberatan terhadap
praktik atau kasus membuang bayi dan (b) membiarkan, mengizinkan tiga instansi
dimaksud tanpa harus ada pemimpin.
Tafsiran seperti ini tentu saja melahirkan salah pengertian dan boleh jadi akan
membingungkan pembaca. Kalau dibaca sepintas lalu kata ‘membenarkan’
pada kedua kutipan di atas memang tampaknya jelas tetapi kalau dicermati lebih
saksama maka kata itu berpeluang untuk ditafsir secara lain dan kemungkinan
besar bermakna persis berlawanan dengan yang dimaksudkan.
Lalu, bagaimana
caranya agar kebingungan seperti itu terhindari? Untuk mengatasinya paling
kurang ada dua langkah yang harus kita lewati. Pertama yang harus dilihat
adalah bagaimana kata itu dibentuk dalam proses morfologisnya. Kedua, kita
harus kembali melihat deretan makna yang dipersyararkan oleh kata bentukan ‘membenarkan’
itu. Pada langkah kedua ini hal yang dilihat adalah bagaimana proses morfologis
kata itu turut berperan menurunkan deretan makna atau nosi afiks me-/-kan
dalam bahasa Indonesia.
Secara morfologis
kata membenarkan dibentuk dari kata dasar benar yang mendapat afiks
berupa konfiks me-/-kan. Kata ‘benar’ dalam bahasa Indonesia berkotegori
adjektiva. Bentuk membenarkan menurut KUBI (1989:99-100) paling kurang
memuat enam arti yaitu (1) membuat supaya benar; meluruskan; melencangkan (2)
membetulkan; memperbaiki (3) menyatakan benar; (4) mengiakan; mengakui (5)
menyetujui; mengganggap benar (baik); (6) mengizinkan; meluluskan. Manakah
makna yang cocok dan persis sama dengan makna kata membenarkan dalam konteks
wacana (a) dan (b) di atas?
Keenam makna kata membenarkan
tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu makna yang berkaitan dengan
adjektiva dan makna yang berkaitan dengan verba. Makna (1) dan (2) berkaitan
dengan adjektiva sedangkan makna (3) s.d. (6) berkaitan dengan verba. Perbedaan
hubungan kategori kata ini, dapat menjebak pemakai bahasa untuk melakukan
pemilihan kata yang kurang tepat. Kata membenarkan itu memang sinonim dengan
kata mengiakan, mengizinkan, membiarkan tetapi dalam pemakaiannya perlu
kecermatan karena bukan setiap kata sinonim dapat dipakai pada konteks yang
sama. Mati dan meninggal, misalnya, memang dua kata sinonim tetapi kalau yang
mati itu seekor tikus maka kata mati tidak dapat diganti dengan kata meninggal.
Kita tidak mungkin menerima kalimat: seekor tikus telah meninggal. Di sini,
perlu mempertimbangkan konsep kolokasi (collocation) yaitu asosiasi yang
tetap dan tepat antara pilihan leksikal dengan unsur leksikal lainnya yang
berdampingan dalam kalimat.
Harimurti Kridalaksana
(1992:85) mencatat bahwa konfiks me-/-kan yang dilekatkan pada kata
berkategori adjektiva bermakna kausatif. Kata besar dan lebar, misalnya jika
diberi konfiks me-/-kan akan menurunkan bentuk membesarkan dan melebarkan.
Keduanya masing-masing bermakna membuat jadi atau menyebakan jadi besar dan
lebar. Dari enam makna yang dicantumkan dalam KUBI di atas tampaknya pengertian
(1) dan (2) yang masih paralel dengan kata membenarkan karena pada (1)
kita temukan kata dasar benar, lurus dan
pada (2) kita temukan kata dasar baik, betul. Benar, lurus, baik, dan betul
semuanya berkategori adjektiva.
Makna kata “membenarkan”
pada judul rubrik ini, jelas tidak dimaksudkan untuk mengesahkan, membiarkan,
mengizinkan adanya praktik pemerkosaan; praktik membuang bayi. Pembaca dan kita
tentu tahu bahwa makna kata membenarkan pada contoh di atas adalah
mengiakan; mengakui adanya praktik itu ketika diwawancarai, ditanyai wartawan.
Adanya kemungkinan penafsiran yang salah hanya karena pilihan kata berimbuhan me--/-kan
justru dilekatkan pada kata berkategori adjektiva (kata dasar benar). Padahal,
yang dipersyaratkan oleh makna semantik contoh (a) dan (b) itu menyatakan
tindakan atau perbuatan mengiakan atau mengakui berkategori verba. Sampai di
sini kita dapat membenahi dua contoh itu dengan menggantikan diksi adjektival
dan diksi verbal. Dengan demikian contoh di atas dapat diubah menjadi seperti
kalimat (c) dan (d) berikut ini:
(c) Kapolres Sikka AKBP
Drs. F.X.Bagus Wahyono, yang ditemui di ruang kerjanya Kamis (28/8) mengakui
atau mengiakan terjadinya peristiwa pembuangan bayi itu.
Bupati Manggarai
Drs.Antony Bagul Dagur mengakui atau mengiakan adanya tiga instansi pemerintah di lingkup Pemkab Manggarai tak
memiliki pimpinannya.**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar