Jumat, 03 Agustus 2012

Kapolres Membenarkan Pemerkosaan


Judul Rubrik Bahasa kesempatan ini terinspirasi oleh suatu pengalaman kecil ketika kami sedang membahas materi pelajaran bahasa Indonesia di SMA Seminari Kisol. Materi yang kami sajikan berkaitan dengan proses afiksasi dengan me-/-kan. Ketika para siswa diminta untuk membuat contoh kalimat dengan menggunakan kata berafiks me-/-kan. Dari sekian banyak contoh, seorang siswa membuat kalimat berikut ini: Pak guru membenarkan pekerjaan siswanya. Ketika mendengar kalimat seperti ini kami bertanya lebih lanjut perihal makna afiks me-/-kan pada kalimat itu. Dengan enteng siswa tersebut menjelaskan bahwa makna afiks me-/-kan pada kata membenarkan pada contoh itu  adalah menganggap benar (artinya dalam kenyataan pekerjaan siswa itu salah tetapi oleh gurunya tidak dianggap salah).
Kasus kecil ini, mengingatkan kami pada  beberapa contoh kasus yang sama pada wacana berita di beberapa harian lokal kita. Dalam beberapa kasus kriminal, berupa pembunuhan dan pemerkosaan, mungkin kita pernah membaca kalimat seperti ini: “Keluarga korban yang dihubungi di tempat terpisah membe-narkan pembunuhan itu atau Camat setempat yang dihubungi per telepon membenarkan kasus pencurian kerbau itu atau Kapolres membenarkan tindakan pemerkosaan itu. Contoh yang paling segar barangkali dapat kita lihat pada Harian Flores Pos Edisi Sabtu, 16 Agustus 2003. Pada halaman 1 dan 4 kita temukan kalimat (a) dan (b) berikut ini:
(a)     Kapolres Sikka AKBP Drs. F.X.Bagus Wahyono, yang ditemui di ruang kerjanya Kamis (28/8) membenarkan terjadinya peristiwa pembuangan bayi itu.
(b)    Bupati Manggarai Drs.Antony Bagul Dagur membenarkan tiga instansi  pemerintah di lingkup Pemkab Manggarai tak memiliki pimpinannya.
Jika kata berafiks me-/-kan pada kata membenarkan seperti termuat dalam kalimat  kutipan (a) dan (b) di atas dianalogikan dengan contoh kalimat siswa tadi maka muatan makna semantik kedua kalimat itu masing-masing dapat ditafsir menjadi (a) Kapolres tidak berkeberatan terhadap praktik atau kasus membuang bayi dan (b) membiarkan, mengizinkan tiga instansi dimaksud  tanpa harus ada pemimpin. Tafsiran seperti ini tentu saja melahirkan salah pengertian dan boleh jadi akan membingungkan pembaca. Kalau dibaca sepintas lalu kata ‘membenarkan’ pada kedua kutipan di atas memang tampaknya jelas tetapi kalau dicermati lebih saksama maka kata itu berpeluang untuk ditafsir secara lain dan kemungkinan besar bermakna persis berlawanan dengan yang dimaksudkan.
Lalu, bagaimana caranya agar kebingungan seperti itu terhindari? Untuk mengatasinya paling kurang ada dua langkah yang harus kita lewati. Pertama yang harus dilihat adalah bagaimana kata itu dibentuk dalam proses morfologisnya. Kedua, kita harus kembali melihat deretan makna yang dipersyararkan oleh kata bentukan ‘membenarkan’ itu. Pada langkah kedua ini hal yang dilihat adalah bagaimana proses morfologis kata itu turut berperan menurunkan deretan makna atau nosi afiks me-/-kan dalam bahasa Indonesia.
Secara morfologis kata membenarkan dibentuk dari kata dasar benar yang mendapat afiks berupa konfiks me-/-kan. Kata ‘benar’ dalam bahasa Indonesia berkotegori adjektiva. Bentuk membenarkan menurut KUBI (1989:99-100) paling kurang memuat enam arti yaitu (1) membuat supaya benar; meluruskan; melencangkan (2) membetulkan; memperbaiki (3) menyatakan benar; (4) mengiakan; mengakui (5) menyetujui; mengganggap benar (baik); (6) mengizinkan; meluluskan. Manakah makna yang cocok dan persis sama dengan makna kata membenarkan dalam konteks wacana (a) dan (b) di atas?
Keenam makna kata membenarkan tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu makna yang berkaitan dengan adjektiva dan makna yang berkaitan dengan verba. Makna (1) dan (2) berkaitan dengan adjektiva sedangkan makna (3) s.d. (6) berkaitan dengan verba. Perbedaan hubungan kategori kata ini, dapat menjebak pemakai bahasa untuk melakukan pemilihan kata yang kurang tepat. Kata membenarkan itu memang sinonim dengan kata mengiakan, mengizinkan, membiarkan tetapi dalam pemakaiannya perlu kecermatan karena bukan setiap kata sinonim dapat dipakai pada konteks yang sama. Mati dan meninggal, misalnya, memang dua kata sinonim tetapi kalau yang mati itu seekor tikus maka kata mati tidak dapat diganti dengan kata meninggal. Kita tidak mungkin menerima kalimat: seekor tikus telah meninggal. Di sini, perlu mempertimbangkan konsep kolokasi (collocation) yaitu asosiasi yang tetap dan tepat antara pilihan leksikal dengan unsur leksikal lainnya yang berdampingan dalam kalimat.
Harimurti Kridalaksana (1992:85) mencatat bahwa konfiks me-/-kan yang dilekatkan pada kata berkategori adjektiva bermakna kausatif. Kata besar dan lebar, misalnya jika diberi konfiks me-/-kan akan menurunkan bentuk membesarkan dan melebarkan. Keduanya masing-masing bermakna membuat jadi atau menyebakan jadi besar dan lebar. Dari enam makna yang dicantumkan dalam KUBI di atas tampaknya pengertian (1) dan (2) yang masih paralel dengan kata membenarkan karena pada (1) kita temukan  kata dasar benar, lurus dan pada (2) kita temukan kata dasar baik, betul. Benar, lurus, baik, dan betul semuanya berkategori adjektiva.
Makna kata “membenarkan” pada judul rubrik ini, jelas tidak dimaksudkan untuk mengesahkan, membiarkan, mengizinkan adanya praktik pemerkosaan; praktik membuang bayi. Pembaca dan kita tentu tahu bahwa makna kata membenarkan pada contoh di atas adalah mengiakan; mengakui adanya praktik itu ketika diwawancarai, ditanyai wartawan. Adanya kemungkinan penafsiran yang salah hanya karena pilihan kata berimbuhan me--/-kan justru dilekatkan pada kata berkategori adjektiva (kata dasar benar). Padahal, yang dipersyaratkan oleh makna semantik contoh (a) dan (b) itu menyatakan tindakan atau perbuatan mengiakan atau mengakui berkategori verba. Sampai di sini kita dapat membenahi dua contoh itu dengan menggantikan diksi adjektival dan diksi verbal. Dengan demikian contoh di atas dapat diubah menjadi seperti kalimat (c) dan (d) berikut ini:
(c)     Kapolres Sikka AKBP Drs. F.X.Bagus Wahyono, yang ditemui di ruang kerjanya Kamis (28/8) mengakui atau mengiakan terjadinya peristiwa pembuangan bayi itu.
Bupati Manggarai Drs.Antony Bagul Dagur mengakui atau mengiakan adanya tiga instansi  pemerintah di lingkup Pemkab Manggarai tak memiliki pimpinannya.**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar