Harian
Umum Flores Pos Edisi Kamis, 2 Juli 2004, halaman 2 dan 4 memuat
beberapa berita masing-maing berjudul: Calon DPD NTT Diputus Bebas, Kakek
YL Dituntut 5 Tahun Penjara, dan Pemerintah
Diminta Serius Perhatikan Bendungan Sutami. Ketiga judul berita tersebut
memenuhi kaidah penjudulan untuk karya yang terkategorikan sebagai karya
jurnalistik. Ketiga judul itu mengacu pada kaidah yang sungguh pakem dan tidak
tergugat dalam kebijakan redaksional sebuah media termasuk Flores Pos.
Judul-judul itu tergolong singkat dan menarik sebagaimana dipersyaratkan dalam
hukum jurnalistik.
Semula
kami memang tidak berniat mempersoalkan judul-judul berita itu tetapi judul-judul
itu justru dipersoalkan para siswa kami. Pada kesempatan pembelajaran Bahasa
dan Sastra Indonesia khususnya ketika membahas materi kalimat aktif dan pasif,
secara tidak langsung masalah tentang subjek, peredikat, objek, dan keterangan
untuk kalimat harus dibicarakan. Di sinilah kami berhadapan dengan pertanyaan
siswa soal subjek, predikat, objek, serta keterangan untuk konstruksi yang
diperlihatkan pada judul berita yang kami angkat ini. Bahkan, seorang siswa
pernah mencatat dari Harian yang sama judul berita yang mirip yaitu “Dipanen
perdana kokon ulat sutra”.
Siswa
kami melihat konstruksi (a) Calon DPD NTT Diputus Bebas, (b) Kakek YL
Dituntut 5 Tahun Penjara, (c) Pemerintah Diminta Serius Perhatikan Bendungan
Sutami, dan (d) Dipanen perdana kokon ulat sutra, sebagai konstruksi
kalimat pasif (dilihat dari bentuk kata yang menempat fungsi predikatnya).
Konsekuensinya, konstruksi-konstruksi pasif tersebut dapat ditransformasikan
menjadi kalimat aktif. Di sinilah kita berbenturan dengan problem yang serius perihal fungsi subjek, predikat, objek, dan
keterangan pada konstruksi di atas.
Konstruksi-konstruksi
itu jika ditransformasi ke bentuk aktif masing-masing akan memunculkan bentuk
(a) Bebas memutus Calon DPD NTT, (b) 5 Tahun Penjara menuntut Kakek YL, (c)
Serius meminta Pemerintah Perhatikan Bendungan Sutami, dan (d) Perdana memanen
kokon ulat sutra. Pola dan bentuk kalimat aktif seperti ini sungguh taat
pada asas dan kaidah tentang kalimat aktif dan kalimat pasif dalam tata bahasa
Indonesia. Persoalannya, bentuk-bentuk seperti ini tidak berterima, tidak
gramatikal, menyalahi kaidah kebahasaan yang standar.
Jika
bentuk aktif yang dihasilkan dalam proses transformasi ini tergolong tidak
gramatikal, maka tidak ada kesimpulan lain selain menegaskan bahwa konstruksi
pasif yang dijadikan sebagai judul berita-berita itu memang tidak gramatikal.
Judul-judul itu hanya berterima dalam konteks wacana jurnalistik tetapi tidak
berterima pada tataran wacana yang bersentuhan dengan masalah tata bahasa
khususnya kaidah sintaksis yang pakem, standar, baku. Sekali lagi, perspektif
dan dunia para jurnalis memang relatif sulit berdamai dengan perspektif dan
dunia seorang guru, pendidik bahasa Indonesia.
Sebagai
guru dan pendidik, kami tidak serta merta menilai apa yang diturunkan media itu
sebagai sesuatu yang salah. Kami tetap menyadari bahwa suatu ukuran tidak dapat berlaku mutlak karena
kesahihan suatu alat ukur amat
bergantung pada dan ditentukan oleh objek yang hendak diukur. Konteks materi
atau objek yang diukur dapat
merelatifkan kemutlakan suatu alat ukur. Ibarat timbangan tidak dapat dipakai
untuk mengukur tinggi sebuah gunung
demikian pula ukuran standar untuk karya jurnalistik tidak serta merta dapat
dipakai untuk mengukur ketaatasasan dan kepatuhan seorang jurnalis pada kaidah
gramatika untuk bahasa standar yang
digeluti guru bahasa. Konteks wacanalah yang menjadi pertimbangan sehingga dari
sanalah mengalir aliran bahasa yang baik
di samping aliran bahasa yang benar.
Sebagai
guru, kami juga yakin bahwa media massa adalah sarana pendidikan bahasa untuk
pembaca. Karena itu, media berkewajiban menjawabi panggilan mulia mendidik
masyarakat dalam hal berbahasa di samping berbahasa secara baik tetapi juga
berbahasa secara benar. Judul-judul berita yang kami angkat ini memang
membingungkan pembaca, termasuk siswa kami, karena pelesapan unsur-unsur atau
fungsi sintaksis terutama fungsi Objek dalam konstruksi pasif atau fungsi
Subjek dalam konstruksi aktif.
Gejala
pelesapan dengan pertimbangan redaksional seperti ini, memang dapat
diminimalisasi ketika pembaca membaca detil berita yang menjabarkan judul yang
singkat itu. Detil untuk judul berita (a) Calon DPD NTT Diputus Bebas: Calon
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih Yoseph Bona Manggo akhirnya
diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang. (b) Kakek YL Dituntut 5
Tahun Penjara: Kakek YL (61), terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap AM, bocah
berusia 10 tahun dituntut dengan hukuman kurungan selama lima tahun oleh Jaksa
Penuntut Umum, (c) Pemerintah Diminta Serius Perhatikan Bendungan Sutami: Direktur
Yayasan Kembang Lestari, Theodorus Dekrasano
meminta pemerintah untuk lebih serius memperhatikan kondisi bendungan
Sutami yang saat ini kondisinya diberikan sangat parah (d) Dipanen Perdana
Kokon Ulat Sutra: Dhae menjelaskan, kokon ulat sutra yang dipanen perdana
tersebut hanya dijadikan contoh.
Uraian berita tampaknya mengurangi kebingungan pembaca ketika berhadapan
dengan judul-judul berita. Pada uraian berita tentu saja kita tetap menemukan
masalah tetapi kadar kebingunan buat pembaca relatif lebih kecil. Satu ajakan buat teman jurnalis: marilah kita
membuktikan kecintaan kita pada bahasa kita karena bahasa adalah media bagi
media massa yang ingin mendidik masyarakat perihal bahasa yang bukan hanya baik
tetapi benar.**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar