Selasa, 07 Agustus 2012

Bronjongnisasi




Harian Umum Pos Kupang Kamis, (25/3) menurunkan berita berjudul “Bronjongnisasi, amankan Wae Pesi”. Berita tersebut berkaitan dengan kunjungan anggota DPRD NTT ke Kecamatan Reok yang dilanda banjir bandang. Judul berita tersebut sungguh menarik perhatian kami sehingga kami gunakan sebagai bahan sajian Rubrik Bahasa  edisi ini. Untuk kepentingan ulasan ini,  kami sengaja menukil beberapa kalimat yang tertulis pada berita tersebut seperti terlihat pada kalimat (a) s.d. (d) berikut:
(a)   Camat Reok, Yoseph Anus, meminta pemerintah mempercepat program bronjongnisasi di sepajang alur Kali Wae Pesi.
(b)   Pemasangan bronjong dilakukan mulai dari ujung Wae Pesi sampai muara kali.
(c)    Camat juga meminta agar pembangunan bronjong itu dilaksanakan mulai dari dusun Nanga sampai di Gereja GMIT.
(d)   Sementara anggota tim DPRD NTT lainnya, Drs.Alo Basri, mengatakan, usulan program bronjongnisasi di Wae Pesi itu perlu ditanggapi pemerintah.
Pada judul berita dan kalimat (a) dan (d), kita temukan penggunaan kata ‘bronjongnisasi’. Sementara itu, pada kalimat (b) dan (c) kita temukan penggunaan kata ‘bronjong’. Secara sekilas pembaca dapat menduga bahwa ‘bronjong’ merupakan  bentuk dasar dan ‘bronjongnisasi’ merupakan bentuk yang telah mengalami pengafiksan. Ada dua pertanyaan penting yang harus dijawab berkaitan bentuk ‘bronjong’ dan bentuk ‘bronjongnisasi’ ini. Pertama, apakah bentuk ‘bronjong’ itu merupakan bentuk dasar yang benar? Kedua, apakah bentuk ‘bronjongnisasi’ itu merupakan bentuk turunan yang telah mengalami pengafiksan yang sesuai dengan kaidah morfofonemik bahasa Indonesia?
Kalau kita menggunakan referensi Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka kita tidak akan menemukan  bentuk ‘bronjong’. Kata yang ada pada kamus bukannya ‘bronjong’ melainkan ‘beronjong’. Kata ‘beronjong’ itu, menurut KBBI (1998: 109) diartikan (1) Keranjang panjang terbuat dari kawat atau bambu untuk kandang babi (2) Keranjang dari bambu atau anyaman kawat yang berisi batu-batu untuk penahan arus air (banjir, gelombang laut, dsb.). Jadi, bentuk yang benar adalah ‘beronjong’. Makna kata ‘beronjong’ dalam konteks berita tentang bencana banjir bandang di atas, mengacu pada arti kedua yaitu keranjang dari bambu atau anyaman kawat yang berisi batu-batu untuk penahan arus air (banjir, gelombang laut, dsb.)
Persoalan pertama tampaknya mudah kita menemukan jawabannya. Untuk persoalan kedua tentu saja tidak semudah itu karena ada beberapa konsep penting yang harus dijelaskan untuk dipahami secara benar. Kami menganjurkan agar setelah membaca ulasan ini, pembaca dapat membandingkannya dengan ulasan kami yang termuat pada rubrik bahasa sebelumnya masing-masing berjudul “Standardisasi dan Standarisasi”;  “Vaksinasi, Sertifikasi, Miskinisasi”; “Sosialisasi dan Abatesasi”.
Setelah kita menetapkan bentuk yang benar ‘beronjong’ sebagai bentuk dasar, kita dapati bentuk ‘beronjongnisasi’ untuk menggantikan bentuk ‘bronjongniasi’ pada judul berita yang kami kutip. Bentuk ‘beronjongnisasi’ tampaknya paralel dengan bentuk standarisasi, vaksinasi, sertifikasi, miskinisasi, sosialisasi dan abatesasi. Sepintas, memang bentuk-bentuk seperti ini terkesan sebagai bentuk yang ‘berterima’ atau bentuk yang benar tetapi sebenarnya ada yang salah pada bentuk itu. Dari bentuk-bentuk itu, yang tergolong benar hanyalah bentuk standarisasi, sosialisasi, dan miskinisasi. Bentuk vaksinasi, sertifikasi, abatesasi bukanlah bentuk yang benar. Penjelasan tentang hal ini telah kami turunkan pada edisi sebelumnya.
Bentuk standarisasi, sosialisasi, dan miskinisasi adalah bentuk yang diturunkan melalui proses morfologis berupa pengafiksan dengan akhiran asing –isasi.  Bentuk isasi yang diimbuhkan pada satu bentuk dasar bernosi (bermakna) menyatakan proses me-…-kan. Standardisasi, sosialisasi, dan miskinisasi  masing-masing bermakna menstandarkan, menyosialkan, memiskinkan. Bentuk me-/-kan pada menstandarkan, menyosialkan, memiskinkan paralel dengan nosi konfiks pe-/-an.  Kita akan temukan bentuk yang sepadan pestandaran, penyosialan, pemiskinan.
Bentuk ‘beronjongnisasi’ jelas tidak dapat disejajarkan dengan bentuk Standardisasi, sosialisasi, dan miskinisasi karena dalam bentuk itu kita jumpai bentuk dasar ‘beronjong’ dan seakan-akan diimbuhi akhiran nisasi.  Dalam bahasa Indonesia,  memang dimungkinkan pemakaian akhiran yang diserap, diadopsi dan diadaptasikan tetapi harus mengikuti kaidah yang berlaku perihal penggunaan unsur serapan. Bentuk nisasi tidak dikenal dalam bahasa Indonesia. Bentuk akhiran yang ada hanya ‘-isasi’ yang diserap dan diadaptasikan dari bahasa asing yang berakhiran ‘-isatie’ atau ‘-isation’.
Bentuk akhiran  -isatie, -isation, dan  -isasi itu dalam bahasa Indonesia bermuatan makna paralel dengan makna imbuhan pe-/-an yaitu menyatakan ‘proses me-‘. Imunisasi misalnya paralel dengan pengertian pengimunan. Nosi imbuhan pe-/-an di sini sejajar pula dengan makna imbuhan me-/-kan yang menyatakan ‘hal yang berkaitan dengan’. Pengimunan berarti proses membuat menjadi imun.
Kini, kita dapat memastikan bahwa akhiran –nisasi pada kata ‘beronjongnisasi’ adalah bentuk yang salah. Bentuk yang benar sesuai dengan kaidah adalah’beronjongisasi’. Maknanya sejajar dengan makna pe-/-an pada kata ‘pemberonjongan’. Makna kata ‘pemberonjongan’ itu sejajar dengan makna kata ‘beronjongisasi’ yaitu segala hal yang berkaitan dengan pembuatan beronjong atau sama dengan kegiatan memberonjongkan. Kita dapat mengatakan bahwa pengertian ‘bronjongisasi’ pada berita di atas (meski bentuknya salah) mengacu pada makna segala usaha untuk membangun beronjong untuk mengatasi bahaya banjir.  Hal itu secara implisit termuat pada kutipan berita pada kalimat (b) dan (c). Beronjongisasi di sini bermakna sama dengan program memasang dan membangun beronjong. Kalimat (b) mengungkapkannya dengan ‘pemasangan beronjong’ dan kalimat (c) kita jumpai ‘pembangunan beronjong’. Kita harus membenahi kalimat-kalimat (a) dan (d) di atas menjadi kalimat (e) dan (f) berikut:
(e)    Camat Reok, Yoseph Anus, meminta pemerintah mempercepat program beronjongisasi di sepajang alur Kali Wae Pesi.
(f)     Sementara anggota tim DPRD NTT lainnya, Drs.Alo Basri, mengatakan, usulan program beronjongisasi di Wae Pesi itu perlu ditanggapi pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar