Pada
berita berjudul “Perda Telah Mengakomodir Kepentingan Rakyat Lembata” kita
jumpai beberapa bentuk ringkas, akronim seperti Pansus, Perda, Ranperda,
dan PDAM. Akronim dan bentuk ringkas itu dalam bentuk panjangnya
masing-masing Panitia Khusus, Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah, dan
Perusahaan Daerah Air Minum. Secara sekilas semua bentuk ringkas itu berterima
atau tidak perlu dipersoalkan karena pembaca hampir pasti dapat memahami maksud setiap bentuk
ringkas itu. Sederhanya, bentuk itu sudah biasa kita temukan dalam surat kabar.
Meskipun
demikian, dari keempat bentuk ringkas itu terdapat satu bentuk ringkas yang
diperdebatkan dan dipersoalkan para peserta kegiatan kami yaitu bentuk ringkas
PDAM yang menjadi bentuk ringkas untuk Perusahaan Daerah Air Minum.
Bentuk ringkas seperti ini muncul dalam kalimat yang panjang ini: Demikian
pembahasan Pansus II membahas dua Ranperda yaitu Ranperda tentang
pembentukan dan Pengelolaan Perusahaan
Daerah Purin Lewo dan Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Bagi
peserta pelatihan bentuk PDAM adalah bentuk yang sungguh membingungkan. Bentuk
yang menyimpang dari norma kebahasaan yang berterima. Inti persoalannya apakah
bentuk ringkas PDAM itu sungguh-sungguh sebagai bentuk yang benar dibandingkan
dengan bentuk ringkas PAMD?
Untuk
menemukan dan mendapatkan jawaban terhadap pertanyaan seperti ini memang tidak
terlalu mudah. Kita membutuhkan data-data pendukung lain yang dapat digunakan
untuk menemukan jawaban terhadap masalah seperti ini. Kami mengajak kita untuk
mencermati beberapa kalimat yang kami angkat sebagai contoh yang kiranya dapat membantu kita memahami persoalan di
atas:
(a) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manggarai
kehabisan vaksin Rabies.
(b) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Manggarai telah dilantik.
(c) Demonstran berkumpul di depan Kantor Dinas
Pendapatan Daerah (Dispenda).
(d) Petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN)
mendatangi setiap rumah pelanggan.
Jika bentuk panjang Perusahaan Daerah Air
Minum diringkas menjadi (PDAM) kita
terima lalu kita pertentangkan dengan bentuk pajang Perusahaan Air Minum Daerah
(PAMD) maka bentuk-bentuk wacana (a) s.d. (d) di atas juga dapat kita terima
untuk dipertentangkan masing-masing menjadi seperti wacana (e) s.d.(h) berikut ini:
(e)
Rumah
Sakit Daerah Umum (RSDU) Manggarai kehabisan vaksin Rabies.
(f)
Anggota
Dewan Daerah Perwakilan Rakyat (DDPR) Manggarai telah dilantik.
(g)
Demonstran
berkumpul di depan Kantor Dinas Daerah Pendapatan (Disdapen).
(h)
Petugas
Perusahaan Negara Listrik (PNL) mendatangi setiap rumah pelanggan
Dalam
kenyataannya, bentuk wacana (e) s.d. (h) tidak lazim ditemukan dalam tindak
berbahasa (tulis). Lebih dari itu, makna sintaksis kelompok kalimat (a) s.d.
(d) sama sekali berbeda dibandingkan dengan makna sintaksis kelompok kalimat
(e) s.d. (h). Hal pokok yang hendak ditekankan pada contoh kalimat kelompok
pertama berkaitan dengan tingkat, hierarki,
lokasi. RSU Daerah, DPR Daerah, Dispen Daerah, dan PL Negara masing-masing
menegaskan tentang lokasi, tempat, sekaligus tingkatan hierarki pada tataran
birokasi pemerintahan. Ada tingkat Daerah dan ada tingkat Negara.
Tentu
pemaknaan seperti ini tidak mungkin dapat kita ambil berdasarkan apa yang kita
temukan pada bentuk kalimat (e) s.d. (h). Pemindahan posisi kata Daerah dan
Negara ke depan menjadikan makna kalimat itu berubah. Urutan kata yang berubah
menjadikan makna kalimat-kalimat itu bergeser dari makna yang lazim untuk
masyarakat pembaca.
Konstruksi
(e) Rumah Sakit Daerah Umum Manggarai kehabisan vaksin rabies mengandaikan
adanya Rumah Sakit Daerah Khusus; konstruksi (f) Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Rakyat (DPDR) Manggarai telah dilantik mengandikan adanya Dewan
Perwakilan Daerah Pemerintah; konstruksi Petugas Perusahaan Negara Listrik
(PNL) mendatangi setiap rumah pelanggan berarti ada negara listrik. Sekali
lagi, semua bentuk seperti ini tentu saja tidak dapat diterima.
Bagaimana
halnya bentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dipertentangkan dengan
bentuk Perusahaan Air Minum Daerah yang dipersoalkan di atas? Dengan mengikuti
keseluruhan uraian di atas kita dapat memastikan bahwa bentuk yang berterima
seharusnya Perusahaan Air Minum Daerah (PAMD) artinya Pemilik perusahaan itu
mengurus masalah air minum pada satu daerah tertentu. Bukan Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM). Kalau bentuk PDAM ini kita terima maka bentuk seperti Mobil
Umum Daerah Penumpang juga kita terima dan bukan Mobil Umum Penumpang Daerah.
Hal yang dipentingkan bukan daerah air minumnya melainkan air minum di
daerahnya.**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar