Rabu, 08 Agustus 2012

PDAM atau PAMD?


Sejumlah guru bidang studi Bahasa dan Sastra Indonesia dari SMP dan SMA yang berada di bawah Yayasan Inter Coperation menyelenggarakan pelatihan  bersama kami di Paroki Wangkung selama tiga hari. Dalam pelatihan itu, dibahas pelbagai masalah kebahasaan yang dipertautkan dengan praktik dan pengalaman pembelajaran yang berlangsung di sekolah-sekolah. Dalam salah satu kesempatan membicarakan penulisan bentuk ringkas dan akronim, seorang peserta mengajukan satu pertanyaan tentang bentuk ringkas yang dijumpainya di dalam surat kabar yang pernah dibacanya. Bentuk ringkas dimaksud ternyata mengacu pada salah satu berita yang termuat di dalam SKM DiAN  edisi  Minggu, 12 Januari 2003 hlm. 2-5.
Pada berita berjudul “Perda Telah Mengakomodir Kepentingan Rakyat Lembata” kita jumpai beberapa bentuk ringkas, akronim seperti Pansus, Perda, Ranperda, dan PDAM. Akronim dan bentuk ringkas itu dalam bentuk panjangnya masing-masing Panitia Khusus, Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah, dan Perusahaan Daerah Air Minum. Secara sekilas semua bentuk ringkas itu berterima atau tidak perlu dipersoalkan karena pembaca hampir  pasti dapat memahami maksud setiap bentuk ringkas itu. Sederhanya, bentuk itu sudah biasa kita temukan dalam surat kabar.
Meskipun demikian, dari keempat bentuk ringkas itu terdapat satu bentuk ringkas yang diperdebatkan dan dipersoalkan para peserta kegiatan kami yaitu bentuk ringkas PDAM yang menjadi bentuk ringkas untuk Perusahaan Daerah Air Minum. Bentuk ringkas seperti ini muncul dalam kalimat yang panjang ini: Demikian pembahasan Pansus II membahas dua Ranperda yaitu Ranperda tentang pembentukan  dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Purin Lewo dan Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Bagi peserta pelatihan bentuk PDAM adalah bentuk yang sungguh membingungkan. Bentuk yang menyimpang dari norma kebahasaan yang berterima. Inti persoalannya apakah bentuk ringkas PDAM itu sungguh-sungguh sebagai bentuk yang benar dibandingkan dengan bentuk ringkas PAMD?
Untuk menemukan dan mendapatkan jawaban terhadap pertanyaan seperti ini memang tidak terlalu mudah. Kita membutuhkan data-data pendukung lain yang dapat digunakan untuk menemukan jawaban terhadap masalah seperti ini. Kami mengajak kita untuk mencermati beberapa kalimat yang kami angkat sebagai contoh yang kiranya  dapat membantu kita memahami persoalan di atas:
(a)   Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manggarai kehabisan vaksin Rabies.
(b)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai telah dilantik.
(c)    Demonstran berkumpul di depan Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
(d)   Petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendatangi setiap rumah pelanggan.
Jika bentuk panjang Perusahaan Daerah Air Minum  diringkas menjadi (PDAM) kita terima lalu kita pertentangkan dengan bentuk pajang Perusahaan Air Minum Daerah (PAMD) maka bentuk-bentuk wacana (a) s.d. (d) di atas juga dapat kita terima untuk dipertentangkan masing-masing menjadi seperti wacana  (e) s.d.(h) berikut ini:
(e)    Rumah Sakit Daerah Umum (RSDU) Manggarai kehabisan vaksin Rabies.
(f)     Anggota Dewan Daerah Perwakilan Rakyat (DDPR) Manggarai telah dilantik.
(g)   Demonstran berkumpul di depan Kantor Dinas Daerah Pendapatan (Disdapen).
(h)   Petugas Perusahaan Negara Listrik (PNL) mendatangi setiap rumah pelanggan
Dalam kenyataannya, bentuk wacana (e) s.d. (h) tidak lazim ditemukan dalam tindak berbahasa (tulis). Lebih dari itu, makna sintaksis kelompok kalimat (a) s.d. (d) sama sekali berbeda dibandingkan dengan makna sintaksis kelompok kalimat (e) s.d. (h). Hal pokok yang hendak ditekankan pada contoh kalimat kelompok pertama berkaitan dengan  tingkat, hierarki, lokasi. RSU Daerah, DPR Daerah, Dispen Daerah, dan PL Negara masing-masing menegaskan tentang lokasi, tempat, sekaligus tingkatan hierarki pada tataran birokasi pemerintahan. Ada tingkat Daerah dan ada tingkat Negara.
Tentu pemaknaan seperti ini tidak mungkin dapat kita ambil berdasarkan apa yang kita temukan pada bentuk kalimat (e) s.d. (h). Pemindahan posisi kata Daerah dan Negara ke depan menjadikan makna kalimat itu berubah. Urutan kata yang berubah menjadikan makna kalimat-kalimat itu bergeser dari makna yang lazim untuk masyarakat pembaca.
Konstruksi (e) Rumah Sakit Daerah Umum Manggarai kehabisan vaksin rabies mengandaikan adanya Rumah Sakit Daerah Khusus; konstruksi (f) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPDR) Manggarai telah dilantik mengandikan adanya Dewan Perwakilan Daerah Pemerintah; konstruksi Petugas Perusahaan Negara Listrik (PNL) mendatangi setiap rumah pelanggan berarti ada negara listrik. Sekali lagi, semua bentuk seperti ini tentu saja tidak dapat diterima.
Bagaimana halnya bentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dipertentangkan dengan bentuk Perusahaan Air Minum Daerah yang dipersoalkan di atas? Dengan mengikuti keseluruhan uraian di atas kita dapat memastikan bahwa bentuk yang berterima seharusnya Perusahaan Air Minum Daerah (PAMD) artinya Pemilik perusahaan itu mengurus masalah air minum pada satu daerah tertentu. Bukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Kalau bentuk PDAM ini kita terima maka bentuk seperti Mobil Umum Daerah Penumpang juga kita terima dan bukan Mobil Umum Penumpang Daerah. Hal yang dipentingkan bukan daerah air minumnya melainkan air minum di daerahnya.**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar