Rabu, 08 Agustus 2012

Menghujam Zona Terlarang


Berita tentang berbagai tindak  kerasan atau kriminal hampir selalu mengisi halaman depan media kita baik media lokal maupun media nasional. Kita membaca berita tentang pengeboman di Jakarta, pembunuhan karena merebut tanah di Manggarai, pemerkosaan di Bajawa, Ende, Maumere, Ruteng. Berita-berita jenis ini biasanya tampil dalam kemasan hardnews yang ditandai pula dengan deskripsi yang amat perinci. Penggambaran yang demikian sering mendorong penulis berita untuk memilih menggunakan kata-kata yang berefek.
Dalam menggambarkan perilaku yang bernuansa kriminal kita akan menjumpai pemakaian kata-kata berefek seperti itu. Ketika kasus perebutan tanah yang dikenal dengan istilah perang tanding terjadi di mana-mana, kata membacok, menghajar, menghabisi digunakan. Dalam kasus perang tanding  selalu ada korban karena dihajar dengan pedang atau alat tajam lainnya. Kadang-kadang korban mati secara mengenaskan menyusul tikaman yang dilakukan berulang-ulang oleh si pelaku. Untuk menggambarkan perbuatan itu penulis berita akan menulisnya sehingga kita jumpai kalimat (a) Korban tewas setelah pelaku menghujamkan tikaman ke perut korban. Dalam beberapa berita terkait dengan kasus pemerkosaan, kita jumpai pula kalimat (b) Setelah memuaskan nafsunya, pemerkosa menghujamkan pisau ke tubuh gadis itu.
Berhadapan dengan pelbagai kasus kriminal seperti ini biasanya pihak keamanan, dalam hal ini polisi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan serta mengumpulkan  data dan fakta. Salah satu langkah yang ditempuh dalam rangka mencari data dan fakta di TKP, polisi memblokade lokasi yang diyakini sebagai tempat terjadinya kasus pembunuhan atau pemerkosaan. Tempat, kawasan atau daerah itu biasanya ditandai dengan pita khusus oleh polisi. Pita itu dijadikan semacam garis pembatas antara tempat terjadinya peristiwa dengan lokasi yang tidak termasuk di dalamnya. Dalam konteks seperti ini kita dapati kalimat,  (c)  Polisi mendatangi TKP dan membentangkan Police line pada zona yang bermasalah itu.
Dalam dua kasus yang digambarkan di atas kita jumpai dua kalimat yang masing-masing memuat kata menghujam pada kalimat (a, (b) dan kata zona pada kalimat (c). Contoh penggunaan dua kata itu dapat pula kita pada kalimat (d) s.d.(g) berikut:
(d)Petinju terkenal itu menghujamkan pukulan yang menjatuhkan lawannya.
(e) Jaksa penuntut menghujami terdakwa dengan puluhan pertanyaan.
(f)  Pesawat musuh  terbang melintasi zona terlarang.
(g) Perang tanding di daerah itu terjadi karena ketidakjelasan zona pembatas.
Jika kita mencermati kata menghujamkan pada kalimat (a), (b) (d), (e), maka kita  mungkin yakin bahwa bentuk dasar yang benar untuk kata itu  hujam’. Ketiga contoh itu seolah-olah memperlihatkan proses morfologis afiksisasi  pada bentuk dasar ‘hujam’ dengan imbuhan meN-/-kan dan meN-/-i. Apakah benar bentuk ‘hujam’ itu sebagai bentuk dasar? Untuk membuktikannya secara mudah, carilah bentuk itu pada kamus dengan acuan makna seperti yang dimaksudkan pada kalimat-kalimat di atas.  Ternyata bentuk ‘hujam’ tidak ditemukan dalam kamus.
Kata dasar yang lebih tepat dengan acuan makna seperti yang dipersyaratkan dalam tiga kalimat itu bukan kata ‘hujam’ melainkan kata ’hunjam’.Bentuk ‘hunjam’ kita temukan dalam kamus dan masuk dalam kategori kata kerja (verba). Secara leksikal kata ‘hunjam’ atau menghunjam itu berarti (i) menukik lurus-lurus ke bawah (ii) masuk, menancap  lurus-lurus dan dalam (iii) telah mendalam benar (arti kiasan) (iv) menusuk hati dan perasaan. Bentuk dasar ‘hunjam’ kemudian dalam dan krena proses morfologis memunculkan bentuk menghunjam, menghunjamkan, menghunjami; terhunjam. Bentuk terhunjam berarti tertancap atau terpancang ke dalam tanah (KBBI, 1990:316)
Pada kalimat (c), (f), dan (g) kita temukan kata zona. Bentuk ini sering kita jumpai dalam pemakaian bahasa sehari-hari baik dalam bahasa percakapan maupun dalam bahasa tulis. Bentuk ini juga secara sepintas kelihatannya sebagai bentuk yang benar. Jika kita membuka kamus yang sama kita akan menemukan bentuk dasar  ‘zona’ tanpa penjelasan atau tanpa makna. Kata ‘zona’ itu justru mengacu pada kata ‘zone’. Itu artinya jelas bahwa ‘zone’ adalah bentuk yang benar dan harus diutamakan dalam penggunaannya. Kata ‘zone’ berarti (i) salah satu dari lima bagaian permukaan bumi yang dibatasi oleh garis khayal sekeliling bumi, (ii) daerah yang ditandai dengan kehidupan jenis hewan atau tumbuhan (iii) daerah dengan batas-batas khusus yang searti dengan kawasan (KBBI, 1990: 1018).
Setelah mengikuti uraian di atas kita dapat menyimpulkan bahwa betuk ‘hujam’ dengan segala kemungkinan variasi bentuk morfologisnya merupakan bentuk yang salah. Bentuk yang benar adalah ‘hunjam’. Demikian juga bentuk ‘zona’ hanyalah varian dari bentuk dasarnya yaitu zone. Dengan demikian semua kalimat yang dijadikan contoh di atas tergolong kalimat yang tidak benar karena menggunakan kata secara salah. Karena itu, berikut kami tawarkan pembetulan terhadap tulisan bentuk dasar ’hujam’ dan ‘zona’ pada semua kalimat itu termasuk yang telah mengalami afiksisasi.
·         Korban tewas setelah pelaku menghunjamkan tikaman ke perut korban.
·         Setelah memuaskan nafsunya, pemerkosa menghunjamkan pisau ke tubuh gadis itu.
·         Petinju terkenal itu menghunjamkan pukulan yang menjatuhkan lawannya.
·         Jaksa penuntut menghunjami terdakwa dengan puluhan pertanyaan.
·         Polisi mendatangi TKP dan membentangkan Police line pada zone yang bermasalah itu.
·         Pesawat musuh  terbang melintasi zone terlarang.
·         Perang tanding di daerah itu terjadi karena ketidakjelasan zone pembatas.**
Judul di atas harus diperbaiki menjadi Menghunjam Zone Terlarang artinya menukik ke kawasan terlarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar