49.
Akomodir, inventarisir
belum
diakomodasi?
Membuat kesalahan
dan kekeliruan, kata orang, sangat manusiawi. Itu artinya, kesalahan dan
kekeliruan bisa dilakukan semua orang. Ungkapan ini, jelas bukan satu bentuk argumentasi
pembenaran terhadap semua kekeliruan dan kesalahan manusia. Ungkapan seperti
ini hanya relevan dan diterima kalau frekuensi kesalahan dan kekeliruan itu
secara kuantitatif berskala kecil bahkan lebih banyak unsur kebetulan dan
ketidaksengajaannya.
Dalam kehidupan yang biasa, manusia sering
bertindak kurang cermat, kurang teliti. Akibatnya, terjadilah kasus
pencampuradukkan segala hal yang
membingungkan orang lain. Ketidakcermatan dan ketidaktelitian yang
terkesan semberono seperti ini terjadi juga dalam aktivitas berkomunikasi;
dalam tindakan berbahasa. Kecermatan ketelitian juga membahasakan kualitas diri
seseorang.
Takaran atau
parameter kesemberonoan seseorang dapat dilihat secara nyata melalui tindak
berbahasa, dalam hal ini, pemakaian bahasa yang dipertautkan dengan standar
berbahasa yang umum. Berbahasa Indonesia baik yang berbentuk lisan maupun dalam
bentuk tulisan memiliki karakteristik yang berbeda. Khusus dalam bahasa tulis,
bahasawan dituntut untuk mematuhi kaidah standar bahasa tulis. Di sini,
pengetahuan tentang pedoman EYD, pedoman
penulisan istilah, kaidah penulisan unsur serapan kata dari bahasa asing harus
mendapat perhatian ekstra.
Ketidaktaatasasan
itu nyata dalam kalimat yang dijadikan judul ulasan ini. ”Akomodir,
inventarisir belum diakomodasi? Apa sebenarnya yang dipermasalahkan di sini?
Perhatikanlah saja lima contoh kalimat
berikut yang dikutip dari Harian Umum Pos Kupang
(Selasa,1/4/2003) dan Dian (Minggu, 12/1/2003)
(1)
Golkar
hanya akomodir figur yang daftar ke Panmil.
(2)
Golkar
akan menginventarisir dan memberikan pembobotan pada
masing-masing figur yang diwacanakan itu untuk kemudian dimajukan sebagai bakal
calon.
(3)
Dalam
penjaringan dan penyaringan Golkar berupaya mengakomodir aspirasi
masyarakat
(4)
Yan
Sehandi mengemukakan bahwa yang berwewenang untuk menginventarisasi,
mengatur aset-aset ke pemerintah Kabupaten Manggarai Barat adalah Gubernur
NTT dan Bupati Manggarai.
(5)
Perda
Telah Mengakomodir Kepentingan Rakyat Lembata.
Pada kelima contoh
kalimat di atas kita temukan berturut-turut kata akomodir, menginventarisir,
mengakomodir, menginventarisasi, mengakomodir (yang
sengaja dicetak miring). Bentuk pertama akomodir pada kalimat (1), dan mengakomodir pada kalimat (3) dan (5)
merupakan varian dari bentuk kata dasar akomodasi setelah mengalami proses
morfologis (afiksisasi). Pada bentuk
kedua: kalimat (2) dan (4) kita temukan kata menginventarisir dan menginventarisasi. Kedua bentuk ini juga merupakan varian dari bentuk dasar inventaris setelah
mengalami proses morfologis yang sama.
Proses morfologis
pada bentuk pertama kelihatannya paralel karena semua kata bentukan itu
berakhir dengan {-ir} sedangkan pada bentuk kedua tidak ditemukan bentuk
varian yang bercorak paralel karena kalimat (2) berakhir dengan {-ir}
(ini sama dengan pada bentuk pertama) sedangkan kalimat (4) berakhir dengan {-isasi}.
Bentuk akomodasi
dan inventarisasi adalah bentuk yang diserap dari bahasa Belanda masing
accomodatie dan Inventarisatie. Menurut Pedoman Umum Pembentukan
Istilah khususnya butir 6.7 tentang penyesuaian Imbuhan Asing (akhiran)
ditetapkan antara lain akhiran {-(a)tie} dalam bahasa Belanda sejajar
dengan akhiran {-(a)tion} dalam bahasa Inggris. Dua bentuk akhiran {-(a)tie}
dan {-(a)tion} ini jika diserap ke dalam kata bahasa Indonesia,
maka harus mengambil bentuk {-(a)si}.
Contoh bentuk Actie, publicatie, productie (Bld) paralel
dengan bentuk action, publication, production (Ing) dan
paralel dengan aksi, publikasi, produksi (Ind) (Bdk.TBBI hlm.451-453).
Jika kita mengacu
pada pedoman seperti ini, maka bentuk accomodatie dan Inventarisatie
yang diambil dari kata bahasa Belanda ini harus disejajarkan dengan bentuk
akomodasi dan inventarisasi dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian jelas bagi
kita bahwa kata dengan akhiran {-ir} bukanlah kata yang memenuhi tuntutan kaidah kebahasaan yang
berlaku. Lalu, apa kesimpulan yang harus kita turunkan? Jawabannya sederhana.
Kalau kaidahnya tidak mengizinkan penggunaan akhiran {-ir} , maka
kalimat (1), (2), (3), dan (5) di atas harus dibenahi menjadi kalimat (a) s.d.
(d) berikut:
(a)
Golkar
hanya akomodasi figur yang daftar ke Panmil.
(b)
Golkar
akan menginventarisasi dan memberikan pembobotan pada masing-masing
figur yang diwacanakan itu untuk kemudian dimajukan sebagai bakal calon.
(c)
Dalam
penjaringan dan penyaringan Golkar berupaya mengakomodasi aspirasi masyarakat
(d)
Perda
Telah Mengakomodasi Kepentingan Rakyat Lembata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar