Selasa, 26 Juni 2012

Akomodir, inventarisir belum diakomodasi?



49. Akomodir, inventarisir
belum diakomodasi?

Membuat kesalahan dan kekeliruan, kata orang, sangat manusiawi. Itu artinya, kesalahan dan kekeliruan bisa dilakukan semua orang. Ungkapan ini, jelas bukan satu bentuk argumentasi pembenaran terhadap semua kekeliruan dan kesalahan manusia. Ungkapan seperti ini hanya relevan dan diterima kalau frekuensi kesalahan dan kekeliruan itu secara kuantitatif berskala kecil bahkan lebih banyak unsur kebetulan dan ketidaksengajaannya.
 Dalam kehidupan yang biasa, manusia sering bertindak kurang cermat, kurang teliti. Akibatnya, terjadilah kasus pencampuradukkan segala hal yang   membingungkan orang lain. Ketidakcermatan dan ketidaktelitian yang terkesan semberono seperti ini terjadi juga dalam aktivitas berkomunikasi; dalam tindakan berbahasa. Kecermatan ketelitian juga membahasakan kualitas diri seseorang.
Takaran atau parameter kesemberonoan seseorang dapat dilihat secara nyata melalui tindak berbahasa, dalam hal ini, pemakaian bahasa yang dipertautkan dengan standar berbahasa yang umum. Berbahasa Indonesia baik yang berbentuk lisan maupun dalam bentuk tulisan memiliki karakteristik yang berbeda. Khusus dalam bahasa tulis, bahasawan dituntut untuk mematuhi kaidah standar bahasa tulis. Di sini, pengetahuan tentang pedoman EYD,  pedoman penulisan istilah, kaidah penulisan unsur serapan kata dari bahasa asing harus mendapat perhatian ekstra.
Ketidaktaatasasan itu nyata dalam kalimat yang dijadikan judul ulasan ini. ”Akomodir, inventarisir belum diakomodasi? Apa sebenarnya yang dipermasalahkan di sini? Perhatikanlah saja lima contoh kalimat  berikut yang dikutip dari Harian Umum Pos Kupang (Selasa,1/4/2003) dan Dian (Minggu, 12/1/2003)
(1)   Golkar hanya akomodir figur yang daftar ke Panmil.
(2)   Golkar akan menginventarisir dan memberikan pembobotan pada masing-masing figur yang diwacanakan itu untuk kemudian dimajukan sebagai bakal calon.
(3)   Dalam penjaringan dan penyaringan Golkar berupaya mengakomodir aspirasi masyarakat
(4)   Yan Sehandi mengemukakan bahwa yang berwewenang untuk menginventarisasi, mengatur aset-aset ke pemerintah Kabupaten Manggarai Barat adalah Gubernur NTT dan Bupati Manggarai.
(5)   Perda Telah Mengakomodir Kepentingan Rakyat Lembata.
Pada kelima contoh kalimat di atas kita temukan berturut-turut kata akomodir, menginventarisir, mengakomodir, menginventarisasi, mengakomodir (yang sengaja dicetak miring). Bentuk pertama akomodir pada kalimat (1), dan  mengakomodir pada kalimat (3) dan (5) merupakan varian dari bentuk kata dasar akomodasi setelah mengalami proses morfologis (afiksisasi).  Pada bentuk kedua: kalimat (2) dan (4) kita temukan kata menginventarisir dan menginventarisasi.  Kedua bentuk ini juga merupakan varian  dari bentuk dasar inventaris setelah mengalami proses morfologis yang sama.
Proses morfologis pada bentuk pertama kelihatannya paralel karena semua kata bentukan itu berakhir dengan {-ir} sedangkan pada bentuk kedua tidak ditemukan bentuk varian yang bercorak paralel karena kalimat (2) berakhir dengan {-ir} (ini sama dengan pada bentuk pertama) sedangkan kalimat (4) berakhir dengan {-isasi}.
Bentuk akomodasi dan inventarisasi adalah bentuk yang diserap dari bahasa Belanda masing accomodatie dan Inventarisatie. Menurut Pedoman Umum Pembentukan Istilah khususnya butir 6.7 tentang penyesuaian Imbuhan Asing (akhiran) ditetapkan antara lain akhiran {-(a)tie} dalam bahasa Belanda sejajar dengan akhiran {-(a)tion} dalam bahasa Inggris. Dua bentuk akhiran {-(a)tie} dan {-(a)tion} ini jika diserap ke dalam kata bahasa Indonesia, maka  harus mengambil bentuk {-(a)si}. Contoh bentuk Actie, publicatie, productie (Bld) paralel dengan bentuk action, publication, production (Ing) dan paralel dengan aksi, publikasi, produksi (Ind) (Bdk.TBBI hlm.451-453).
Jika kita mengacu pada pedoman seperti ini, maka bentuk accomodatie dan Inventarisatie yang diambil dari kata bahasa Belanda ini harus disejajarkan dengan bentuk akomodasi dan inventarisasi dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian jelas bagi kita bahwa kata dengan akhiran {-ir} bukanlah kata yang  memenuhi tuntutan kaidah kebahasaan yang berlaku. Lalu, apa kesimpulan yang harus kita turunkan? Jawabannya sederhana. Kalau kaidahnya tidak mengizinkan penggunaan akhiran {-ir} , maka kalimat (1), (2), (3), dan (5) di atas harus dibenahi menjadi kalimat (a) s.d. (d) berikut:
(a)   Golkar hanya akomodasi figur yang daftar ke Panmil.
(b)   Golkar akan menginventarisasi dan memberikan pembobotan pada masing-masing figur yang diwacanakan itu untuk kemudian dimajukan sebagai bakal calon.
(c)    Dalam penjaringan dan penyaringan Golkar berupaya mengakomodasi  aspirasi masyarakat
(d)   Perda Telah Mengakomodasi Kepentingan Rakyat Lembata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar