5. Pelepasan dan Penglepasan
Bentuk kata pelepasan
dan penglepasan berasal dari kata dasar yang sama yaitu lepas dan
telah melewati proses morfologis (afiksisasi baik prefiks, infiks, sufiks,
maupun simulfiks atau konfiks. Pada
bentuk kata pelepasan awalan pe- dan akhiran –an dilekatkan
secara simultan (simulfiks/konfiks pe-/-an) pada kata dasar lepas. Afiksasi dengan peN-/-an pada kata
dasar lepas menghasilkan bentuk penglepasan. Di sini peN-
mengambil variasi bentuk (alomorf) peng-. Dari segi kaidah persengauan, yang betul
adalah bentuk pelepasan. Kaidah
morfologis merumuskan bahwa awalan peN- akan berubah menjadi pe-
apabila ditambahkan atau dilekatkan pada kata dasar yang diawali konsonan /r/,
/l/, /y/, dan /w/, atau ditambahkan pada kata dasar yang diawali konsonan sengauan.
Pelepasan atau penglepasan
artinya ialah 'peristiwa, melepas atau melepaskan'. Konfiks peN-/-an memang berkaitan
dengan kata kerja berawalan meN- atau meN-/-kan. Bentuk-bentuk
seperti: penulisan, penyusunan, penggalian, ialah 'peristiwa menulis, menyusun,
dan menggali'; pelebaran, pembubaran, pemaduan ialah 'peristiwa melebarkan,
membubarkan, dan memadukan'. Perhatikan contoh (1) dan (2) berikut:
(1)
Pejabat Tinggi
Kabupaten Sikka menyaksikan acara pelepasan
jenazah Pater Herman Embuiru, SVD.
(2)
Acara pelepasan
mahasiswa yang akan ber-KKN disaksikan senat Dosen.
Adanya dua macam bentukan biasa dalam bahasa Indonesia. Di samping pelepasan dan penglepasan, kita
jumpai juga pengajian dan pengkajian, perajin dan pengrajin, penatar dan
petatar, pelipur dan penglipur. Selain
bentuk kembar pelipur dan penglipur, kata-kata itu memiliki makna
sendiri-sendiri yang berbeda. Mengaji
lain artinya dengan mengkaji, begitu juga perajin dan pengrajin, dan penatar
dan petatar.
Diumumkannya pemakaian bentuk penglepasan semula untuk membedakannya dari bentuk pelepasan
yang bermakna tersendiri. Dulu dikenal
kata pelepasan yang dipadankan dengan kata 'dubur' atau 'anus'. Untuk membedakan dengan makna itu, sengaja
diciptakan bentuk yang menyimpang dari kaidah persengauan, yaitu penglepasan.
Bentuk penglepasan secara morfologis jelas menyimpang
dari kaidah. Kalau ada bentuk penglepasan
seharusnya ada bentuk *menglepaskan. Bentuk menglepaskan tidak
ada, yang ada ialah melepaskan. Jadi, bentuk yang menyatakan peristiwa melepaskan
ialah pelepasan bukan penglepasan.
Sekarang makna 'dubur' atau 'anus' pada kata pelepasan itu
sudah tidak begitu dikenal. Di samping
itu, jalinan atau konteks kalimat juga membantu menunjukkan makna mana yang
dimaksud. Kalau disebut-sebut adanya pelepasan
mahasiswa orang tidak akan membayangkan 'dubur' mahasiswa.
Mengingat pelepasan ditinjau dari kaidah persengauan
lebih tepat, dan mengingat pula bahwa makna 'dubur' atau 'anus' pada kata itu
sudah tidak begitu dikenal lagi, maka kata pelepasan dapat digunakan untuk
menyatakan 'peristiwa atau perbuatan melepas atau melepaskan'.
Pelepasan... Penglepasan. Intinya sama-sama lepas. :D
BalasHapusSaya lebih setuju pelepasan. Penglepasan dalam KBBI tidak ada. Kata penglepasan jelas tidak sesuai kaidah bahasa Indonesia.
BalasHapus