Senin, 04 Juni 2012

Akta atau Akte?



29. Akta  atau Akte?

 

Dalam praktik berbahasa (lisan dan tertulis), kita sering menjumpai pemakaian kata seperti akta, akte, antena, antene secara sangat variatif. Bentuk-bentuk seperti itu tampaknya bersaing ketat dalam penggunaannya oleh pemakai bahasa karena sering dicampuradukkan. Orang lalu mempersoalkan bentuk mana yang baku dan bentuk mana yang tidak baku. Untuk menjawab persoalan di atas perhatikanlah kalimat (1) s.d. (4) berikut ini:

(1)   Akte kelahiran merupakan salah satu unsur pelengkap administrasi para calon PNS.
(2)   Bone mendapat ijazah Sarjana Pendidikan dan ijazah Akta IV dari Universitas Sanata Dharma.
(3)   Naskah itu berkekuatan hukum karena disahkan oleh Akte Notaris.
(4)   Ijazah Akta IV merupakan syarat kelayakan untuk mengajar bagi seorang sarjana.
Jika kita merunut asal-usul kata akta, maka dapat diketahui bahwa  kata itu diserap dari kata bahasa Inggris, yaitu act. Bentuk act ini menurut kaidah penyerapan kata ke dalam bahasa Indonesia dapat dilakukan dengan cara mengganti huruf konsonan /c/ dengan huruf kon­sonan /k/ dan membubuhkan huruf vokal /a/ pada akhir kata itu sehingga terbentuklah kata akta. Proses pembakuan seperti ini terjadi pula terhadap sejumlah kata yang setipe, seperti kata legenda yang merupakan bentuk baku setelah melewati proses penyerapan dari kata bahasa Inggris: legend, kata norma sebagai bentuk baku yang diserap dari kata bahasa Inggris: norm, kata pompa sebagai bentuk baku yang diserap dari kata bahasa Inggris: pump, dan kata sketsa sebagai bentuk baku yang diserap dari kata bahasa Inggris scets
Munculnya bentuk Akte pada kalimat (1) dan (3) dapat dipastikan karena bentuk itu mengacu pada bahasa Belanda. Bentuk akte itu merupakan serapan dari kata bahasa Belanda, yaitu akte. Dalam kaitannya dengan bentuk yang diserap ke dalam bahasa Indonesia bentuk  akta dikembangkan pemakaiannya. Bentuk akte jika digunakan (dalam hal ini kaidah penyerapannya sempurna) maka bentuk legenda dalam bahasa Indonesia dianggap tidak baku, karena kata legenda itu sendiri diasalkan dari kata bahasa Belanda yaitu legende. Kalau bentuk akte di terima maka bentuk legende juga harus diterima dan bukan legenda. Atas dasar pertimbangan itu, diketahui bahwa bentuk yang baku ialah akta, bukan akte. Kata akta berarti surat tanda bukti berisi pernyataan resmi yang dibuat menurut peraturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar