29.
Akta atau Akte?
Dalam praktik berbahasa (lisan dan tertulis), kita sering
menjumpai pemakaian kata seperti akta, akte, antena, antene secara sangat
variatif. Bentuk-bentuk seperti itu tampaknya bersaing ketat dalam
penggunaannya oleh pemakai bahasa karena sering dicampuradukkan. Orang lalu
mempersoalkan bentuk mana yang baku
dan bentuk mana yang tidak baku .
Untuk menjawab persoalan di atas perhatikanlah kalimat (1) s.d. (4) berikut
ini:
(1) Akte kelahiran
merupakan salah satu unsur pelengkap administrasi para calon PNS.
(2)
Bone mendapat ijazah
Sarjana Pendidikan dan ijazah Akta IV dari Universitas Sanata Dharma.
(3)
Naskah itu berkekuatan
hukum karena disahkan oleh Akte Notaris.
(4)
Ijazah Akta IV
merupakan syarat kelayakan untuk mengajar bagi seorang sarjana.
Jika kita merunut asal-usul kata akta, maka dapat diketahui
bahwa kata itu diserap dari kata bahasa
Inggris, yaitu act. Bentuk act ini menurut kaidah penyerapan kata
ke dalam bahasa Indonesia dapat dilakukan dengan cara mengganti huruf konsonan
/c/ dengan huruf konsonan /k/ dan membubuhkan huruf vokal /a/ pada akhir kata
itu sehingga terbentuklah kata akta. Proses pembakuan seperti ini
terjadi pula terhadap sejumlah kata yang setipe, seperti kata legenda yang
merupakan bentuk baku setelah melewati proses penyerapan dari kata bahasa
Inggris: legend, kata norma sebagai bentuk baku yang diserap dari
kata bahasa Inggris: norm, kata pompa sebagai bentuk baku yang
diserap dari kata bahasa Inggris: pump, dan kata sketsa sebagai
bentuk baku yang diserap dari kata bahasa Inggris scets
Munculnya bentuk Akte pada kalimat (1) dan (3) dapat dipastikan karena
bentuk itu mengacu pada bahasa Belanda. Bentuk akte itu merupakan
serapan dari kata bahasa Belanda, yaitu akte. Dalam kaitannya dengan
bentuk yang diserap ke dalam bahasa Indonesia bentuk akta dikembangkan pemakaiannya. Bentuk akte
jika digunakan (dalam hal ini kaidah penyerapannya sempurna) maka bentuk
legenda dalam bahasa Indonesia dianggap tidak baku, karena kata legenda itu
sendiri diasalkan dari kata bahasa Belanda yaitu legende. Kalau bentuk akte di
terima maka bentuk legende juga harus diterima dan bukan legenda. Atas
dasar pertimbangan itu, diketahui bahwa bentuk yang baku ialah akta, bukan
akte. Kata akta berarti surat tanda bukti berisi pernyataan resmi
yang dibuat menurut peraturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar