35. Pengacara,
Pembawa Acara, Juru Acara
Ketika mengikuti acara resepsi
pernikahan, tahbisan, resepsi kenegaraan tingkat kecamatan, pesta perpisahan,
biasanya acara-acara diatur dengan urutan yang rapi. Pada kesempatan seperti
itu, biasanya ada orang yang bertugas membacakan urutan dan lalu lintas
jalannya acara. Orang seperti itu biasanya disebut bemacam-macam. Sebutan yang
beragam itu dapat diketahui berdasarkan apa yang disampaikan orang yang
berkesempatan membawakan acara tertentu (sambutan, pidato, seminar, wejangan,
dll.). Perhatikan
contoh (1) s.d. (4)
(1) Pertama-tama saya
ucapkan terima kasih kepada pembawa acara atas kesempatan yang diberikan
kepada saya.
(2) Terima kasih kepada
protokol, atas kesempatan yang diberikan kepada kami.
(3) Terima kasih kepada
pengacara karena saya dipercayakan mewakili undangan untuk berbicara.
(4) Saya tidak menduga
kalau juru acara memberikan tugas ini kepada saya
Kata-kata: pembawa acara, protokol,
pengacara, dan juru acara pada contoh (1) s.d. (4) di atas mengacu atau terarah
pada titik acuan (referensi) yang sama yaitu seseorang yang bertugas mengatur
jalannya suatu acara, mengatur pergantian acara. Dialah yang mempersilakan
ketua panitia, pejabat tertentu, tokoh masyarakat, untuk tampil ke mimbar,
membawakan acara atau untuk menyampaikan sambutannya.
Penggunaan kata-kata yang bervariasi
seperti itu, bagi orang kebanyakan tentu
membingungkan. Orang akan bertanya
perihal istilah yang tepat. Apakah pengacara, pembawa acara, protokol atau juru
acara? Untuk menjawab pertanyaan ini
kita perlu melihat hubungan pemakaian kata-kata tersebut.
Kata pengacara
tampaknya berkaitan dengan kata acara.
Bentukan pengacara secara morfologis dibentuk dari kata dasar acara yang
diimbuhi dengan prefiks pe-. Prefiks pe- yang dilekatkan pada
kata dasar yang diawali bunyi vokal /a/, /e/, /i/, /o/ dan /u/ akan mengambil alomorf
(variasi bentuk) menjadi peng-. Contoh kata ajar, ejek, incar, olok,
urus bila di beri prefiks pe- akan menghasilkan bentuk pengajar, pengejek,
pengincar, pengolok, pengurus. Imbuhan pe- pada kata bentukan ini
bermakna pelaku atau orang yang melakukan apa yang disarankan kata dasarnya.
Dengan demikian, pengacara dalam konteks ini artinya orang yang mengacarai atau
mengacarakan. Bentukan mengacarai atau mengacarakan tidak lazim dalam bahasa
Indonesia karena bentuk dasar kata acara berkategori nomina (kata benda) bukan
kata verba (kata kerja).
Dari segi makna, kata pengacara, sudah
digunakan dalam konteks hukum (term teknis dalam dunia hukum) untuk menamai
advokat atau penasihat hukum. Oleh
karena itu, sebaiknya kata ini tidak digunakan untuk menamai petugas yang
mengantarkan acara meskipun orang akan memahaminya dalam konteksnya.
Lalu bagaimana
kita dapat menggunakan kata juru
acara dan pembawa acara.
Dalam bahasa Indonesia, kita mengenal istilah khusus untuk orang yang
bertugas atau kerjanya lebih banyak berkaitan dengan hal tertentu. Orang yang
bertugas untuk banyak mencatat/menulis kita menyebutnya juru tulis. Untuk orang
yang pekerjaannya menyambung, menyampaikan pembicaraan seseorang kepada orang
lain kita sebut juru bicara, orang yang bertugas membuang batu dalam pelayaran
kita sebut juru batu. Kata Juru dalam pengertian yang paling sederhana
sama artinya dengan kata tukang atau petugas yang pekerjaannya berhubungan
dengan kata yang disebut di belakangnya.
Jadi, jika seseorang itu bertugas mengatur acara, maka
ia disebut juru acara.
Pembawa acara ialah orang atau petugas yang pekerjaannya membawakan
acara. Contoh dalam resepsi pernikahan ada orang menari, menyanyi,
menyampaikan nasihat, yang memandu pemotongan kue pengantin. Pribadi/kelompok
yang menari, menyanyi, memberikan nasihat, dan yang memandu pemotongan kue
itulah yang lebih tepat disebut sebagai pembawa-pembawa acara. Orang yang mau
menari, menyanyi, memberi nasihat itu tidak dapat disebut sebagai juru acara
karena yang mengatur waktu bagi mereka untuk tampil ada juru acaranya.
Kelompok-kelompok seperti inilah yang sebenarnya lebih tepat disebut sebagai
pembawa acara. Mereka tidak dapat disebut sebagai juru acara karena mereka
hanya tampil sejauh diberi waktu oleh juru acara.
Dalam konteks
yang biasa justru pemakaian kata pembawa acara itu mengacu pada orang yang
mengatur pembawa acara. Karena, pembawa acara bukanlah petugas yang membawa
acara, melainkan petugas yang berbicara kepada hadirin, penonton, atau
pendengar, pada setiap awal, akhir, atau pergantian mata acara. Hal ini tentu
membingungkan, bukan?
Kalau kita mau
bebas dari kebingungan mengapa kita tidak memilih kata yang tepat? Kata juru
acara jelas menjadi pilihan pertama karena tidak akan membingungkan. Alasannya,
di samping lebih tepat (tidak ambigu) juga lebih singkat daripada kata pembawa
acara. Kata pengacara memang lebih singkat, tetapi dengan melihat penjelasan di
atas kata itu harus dihindari pemakaiannya. Biarlah kata itu menjadi konsumsi
mereka yang bergelut dan bergulat pada bidang hukum.
Kata juru acara
ini sinonim dengan istilah asing yaitu kata protokol, announcer
dan master of ceremony. Kata protokol dalam kamus diartikan sebagai
orang yang bertugas mengatur jalannya suatu upacara. Pengertian ini merupakan
pengertian dalam ragam percakapan, bukan ragam baku (bdk.KBBI,1989:704).
Announcer diartikan sebagai penyiar atau juru siar. Master of ceremony
diartikan sebagai pemimpin acara. Dalam rangka pengembangan bahasa Indonesia,
pemakaian istilah asing ini hendaknya ditempatkan pada urutan kedua. Kita
prioritaskan pemakaian kata juru acara. Dalam
perkembangan terakhir, kata pewara juga biasa dipakai sebagai pengganti kata
juru acara ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar