Sabtu, 09 Juni 2012

Pengacara, Pembawa Acara, Juru Acara



35. Pengacara, Pembawa Acara, Juru Acara

Ketika mengikuti  acara resepsi pernikahan, tahbisan, resepsi kenegaraan tingkat kecamatan, pesta perpisahan, biasanya acara-acara diatur dengan urutan yang rapi. Pada kesempatan seperti itu, biasanya ada orang yang bertugas membacakan urutan dan lalu lintas jalannya acara. Orang seperti itu biasanya disebut bemacam-macam. Sebutan yang beragam itu dapat diketahui berdasarkan apa yang disampaikan orang yang berkesempatan membawakan acara tertentu (sambutan, pidato, seminar, wejangan, dll.). Perhatikan contoh (1) s.d. (4) 
(1)   Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada pembawa acara atas kesempatan yang diberikan kepada saya.
(2)   Terima kasih kepada protokol, atas kesempatan yang diberikan kepada kami.
(3)   Terima kasih kepada pengacara karena saya dipercayakan mewakili undangan untuk berbicara.
(4)   Saya tidak menduga kalau juru acara memberikan tugas ini kepada saya
Kata-kata: pembawa acara, protokol, pengacara, dan juru acara pada contoh (1) s.d. (4) di atas mengacu atau terarah pada titik acuan (referensi) yang sama yaitu seseorang yang bertugas mengatur jalannya suatu acara, mengatur pergantian acara. Dialah yang mempersilakan ketua panitia, pejabat tertentu, tokoh masyarakat, untuk tampil ke mimbar, membawakan acara atau untuk menyam­paikan sambutannya.
Penggunaan kata-kata yang bervariasi seperti itu,  bagi orang kebanyakan tentu membingungkan.  Orang akan bertanya perihal istilah yang tepat. Apakah pengacara, pembawa acara, protokol atau juru acara?  Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu melihat hubungan pemakaian kata-kata tersebut.
Kata pengacara tampaknya berkaitan dengan kata acara.  Bentukan pengacara secara morfologis dibentuk dari kata dasar acara yang diimbuhi dengan prefiks pe-. Prefiks pe- yang dilekatkan pada kata dasar yang diawali bunyi vokal /a/, /e/, /i/, /o/ dan /u/ akan mengambil alomorf (variasi bentuk) menjadi peng-. Contoh kata ajar, ejek, incar, olok, urus bila di beri prefiks pe- akan menghasilkan bentuk pengajar, pengejek, pengincar, pengolok, pengurus.  Imbuhan pe- pada kata bentukan ini bermakna pelaku atau orang yang melakukan apa yang disarankan kata dasarnya. Dengan demikian, pengacara dalam konteks ini artinya orang yang mengacarai atau mengacarakan. Bentukan mengacarai atau mengacarakan tidak lazim dalam bahasa Indonesia karena bentuk dasar kata acara berkategori nomina (kata benda) bukan kata verba (kata kerja).
 Dari segi makna, kata pengacara, sudah digunakan dalam konteks hukum (term teknis dalam dunia hukum) untuk menamai advokat atau penasihat hukum.  Oleh karena itu, sebaiknya kata ini tidak digunakan untuk menamai petugas yang mengantarkan acara meskipun orang akan memahaminya dalam konteksnya.
Lalu bagaimana kita dapat menggunakan  kata juru acara dan pembawa acara.  Dalam bahasa Indonesia, kita mengenal istilah khusus untuk orang yang bertugas atau kerjanya lebih banyak berkaitan dengan hal tertentu. Orang yang bertugas untuk banyak mencatat/menulis kita menyebutnya juru tulis. Untuk orang yang pekerjaannya menyambung, menyampaikan pembicaraan seseorang kepada orang lain kita sebut juru bicara, orang yang bertugas membuang batu dalam pelayaran kita sebut juru batu. Kata Juru dalam pengertian yang paling sederhana sama artinya dengan kata tukang atau petugas yang pekerjaannya berhubungan dengan kata yang disebut di belakangnya.  Jadi, jika seseorang itu bertugas mengatur acara, maka ia disebut juru acara.
Pembawa acara ialah orang atau petugas yang peker­jaannya membawakan acara. Contoh dalam resepsi pernikahan ada orang menari, menyanyi, menyampaikan nasihat, yang memandu pemotongan kue pengantin. Pribadi/kelompok yang menari, menyanyi, memberikan nasihat, dan yang memandu pemotongan kue itulah yang lebih tepat disebut sebagai pembawa-pembawa acara. Orang yang mau menari, menyanyi, memberi nasihat itu tidak dapat disebut sebagai juru acara karena yang mengatur waktu bagi mereka untuk tampil ada juru acaranya. Kelompok-kelompok seperti inilah yang sebenarnya lebih tepat disebut sebagai pembawa acara. Mereka tidak dapat disebut sebagai juru acara karena mereka hanya tampil sejauh diberi waktu oleh juru acara.
Dalam konteks yang biasa justru pemakaian kata pembawa acara itu mengacu pada orang yang mengatur pembawa acara. Karena, pembawa acara bukanlah petugas yang membawa acara, melainkan petugas yang berbicara kepada hadirin, penonton, atau pendengar, pada setiap awal, akhir, atau pergantian mata acara. Hal ini tentu membingungkan, bukan?
Kalau kita mau bebas dari kebingungan mengapa kita tidak memilih kata yang tepat? Kata juru acara jelas menjadi pilihan pertama karena tidak akan membingungkan. Alasannya, di samping lebih tepat (tidak ambigu) juga lebih singkat daripada kata pembawa acara. Kata pengacara memang lebih singkat, tetapi dengan melihat penjelasan di atas kata itu harus dihindari pemakaiannya. Biarlah kata itu menjadi konsumsi mereka yang bergelut dan bergulat pada bidang hukum.
Kata juru acara ini sinonim dengan istilah asing yaitu kata protokol, announcer dan master of ceremony. Kata protokol dalam kamus diartikan sebagai orang yang bertugas mengatur jalannya suatu upacara. Pengertian ini merupakan pengertian dalam ragam percakapan, bukan ragam baku (bdk.KBBI,1989:704). Announcer diartikan sebagai penyiar atau juru siar. Master of ceremony diartikan sebagai pemimpin acara. Dalam rangka pengembangan bahasa Indonesia, pemakaian istilah asing ini hendaknya ditempatkan pada urutan kedua. Kita prioritaskan pemakaian kata juru acara. Dalam perkembangan terakhir, kata pewara juga biasa dipakai sebagai pengganti kata juru acara ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar