Sabtu, 29 Agustus 2015

OPINI: Sentimen Politik dan Politik Sentimen




Sentimen Politik dan Politik Sentimen
Bone Rampung
 Keprodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Inonesa  STKIP St. Paulus Ruteng

Senin, 24 Agustus 2015 harus dicatat sebagai tonggak penting dan bersejarah untuk perjalanan demokrasi di Indonesia. Ia menjadi penting  karena pada momen inilah para politikus, pemburu posisi harus menerima nasib menyusul keputusan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal kelayakan mereka untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Ada dua perasaan yang mengisi ruang emosi mereka.  Sedih dan duka mengisi ruangan rasa untuk mereka yang berpredikat gagal menjadi paket calon (palon). Sebaliknya, sukacita dan tawa ria mengisi ruangan emosi palon yang dinyatakan layak, direkomendasikan untuk memasuki arena permainan merebut jabatan dan posisi yang diyakini bisa mengubah nasibnya. Begitulah, nuansa dan kadar rasa mengaromai gelanggang permainan perebutan kekuasaan. Bipolaritas antara tangis dan tawa tidak terhindarkan karena dua-duanya melekat pada pilihan dan keberpihakan politik. Efek bipolaritas rasa ini berdampak luas (berefek domino) pada diri para pendukung palon sebagai pemain utama (play maker).

Pengertian Sentimen
Kamus Besar Bahasa Indonesia mencantumkan entri “Sentimen”  sebagai salah satu kata yang bertalian dengan rasa. Kata 'sentimen' dapat dikategorikan sebagai kata benda (nomina) dan kata sifat (ajektif). Sebagai kata benda, sentimen berarti (1)  pendapat atau pandangan yang didasarkan pada perasaan yang berlebih-lebihan terhadap sesuatu (bertentangan dengan pertimbangan pikiran, (2) emosi yang berlebihan, dan  (3)  reaksi yang tidak menguntungkan. Sebagai kata sifat, sentimen berarti rasa iri hari, tidak senang, dendam. Pemakanaan  kata sentimen baik sebagai kata benda maupun sebagai kata sifat sama-sama merujuk pada aspek batin manusia yang bernuansa negatif. Pemaknaan dalam konteks leksikon ini mengindikasikan tentang bersarnya peluang atau kemungkinan penguasaan pikiran oleh perasaan. Sesuatu yang seharusnya disikapi dalam ranah rasionalitas menjadi  terpenjara dalam  kerangkeng emosionalitas.  Aktivitas otak dikendalikan kekuatan otot dan terminologi objektivitas terlindas dalam nafsu yang serba subjektivitas. 
Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berlangsung serentak dan telah dimulai sejak penetapan para palon kepala daerah, sesungguhnya menjadi arena publik yang mempertontonkan pertarungan sentimen, permainan pada wilayah perasaan. Tujuannya bermuara pada pengamanan posisi yang secara populer disebut kekuasaan dan jabatan. Pertarungan bernuansa sentimen seperti ini sudah mulai terasa bahkan menjadi wacana liar yang digelindingkan sampai kepada kelompok akar rumput,  kelompok masyarakat kebanyakan. Pelbagai cara bicara mirip silogisme dan logika sederhana yang diragi dengan perasaan sudah menjadi wacana masyarakat baik yang palonnya dinyatakan layak maupun masyarakat yang kecewa karena palon andalannya terjungkal di hadapan ranjau-ranjau partai politik dan permainan kompetitornya yang licik. Semua pihak yang bertarung dalam posisi berseberangan tampaknya berjibaku sekadar menghebatkan diri sambil melecehkan lawan, menguduskan diri sambil menajiskan lawan, membenarkan diri sambil menyalahkan lawan, memuji diri dengan menghina lawan. Perilaku bernuansa sentimen seperti ini bermetamorfosis ke dalam dua analogi yaitu analogi keluarga besar  dan analogi pakaian pesta. 

Analogi Keluarga Besar
Analogi keluarga besar merujuk pada besarnya jumlah massa pendukung palon kepala daerah. Massa pendukung yang dilihat secara kuantitatif ini bisa saja berarti besarnya jumlah anggota keluarga yang mendukung dan jika banyaknya partai politik pendukung, banyak pemodal dan para kontraktor yang mau 'berjudi' mempertaruhkan modal bagi pemenangan palon  yang diusung.  Berkaitan dengan ini ada logika dan matematika sederhana yang menjadi dasar pertimbangan pemilih. Anggap saja jabatan yang diperebutkan itu satu petak sawah, para palon itu satu keluarga,  dan dengan komposisi jumlah pendukung sebagai anak-anak yang harus mendapatkan bagian dari sepetak sawah itu. Jika sepetak sawah itu diserahkan dan menjadi milik keluarga dengan jumlah anak yang banyak maka banyak yang menjadi penguasa atas sepetak sawah itu tetapi jatahnya sangat kecil. Ini tentu berpotensi terjadi pertarungan dan perebutan di antara mereka apalagi dengan latar belakang watak cara pikir mereka. Jika semuanya berebutan maka sawah sepetak tidak akan produktif menghasilkan sesuatu untuk pemiliknya. Sebaliknya, jika sepetak sawah yang sama itu dipercayakan kepada satu keluarga dengan jumlah anak sedikit maka sedikit saja yang menjadi penguasa atas tanah itu tetapi mereka mendapatkan areal yang cukup, potensi konfliknyanya kecil, dan lahan itu bisa lebih produktif.
Sentimen yang beranalogi pada keluarga besar ini tampaknya cukup kuat menguasai cara pikir massa dalam menentukan pilihan mereka. Masyarakat yang mulai melek politik dan demokrasi tampaknya menyadari hal itu. Itulah sebabnya wacana yang banyak muncul dalam  politik pemilihan kepala daerah pada akar rumput adalah mencari dan memastikan siapa saja dan berapa banyak (partai politik, kontraktor, tim sukses) pendukung palon. Sentimen keluarga besar ini dapat menjadi titik bidik serangan dari pihak kompetitor dengan dukungan minim jumlah  partai, kontraktor, tim sukses. Jika sentimen 'keluarga besar' ini terus disulut maka hampir pasti orang menentukan pilihannya akan cenderung pada palon dengan jumlah anggota yang kecil dari segi jumlah.

Analogi pakaian pesta
Sentimen dengan analogi pakaian pesta ini juga tampak menguat dan mendominasi perasaan masyarakat pemilih di daerah yang salah satu calon kepala daerahnya merupakan orang yang masih bertakhta atau petahana (incumbent). Posisi palon petahana di satu pihak memang menguntungkan karena sudah dikenal luas selama berkuasa, kemungkinan didukung bawahannya yang loyal, pemodal yang diuntungkan  tetapi di pihak lain semuanya ini akan dimanfaatkan 'lawan bertandingnya' dengan analogi pakaian pesta.  Sederhananya, jika pemilihan kepada daerah itu dianalogikan sebagai sebuah pesta dan palonnya ibarat pakaian yang dipilih orang yang hendak berpesta maka ada pertimbangan alamiah di sini. Biasanya semurah apa pun pakaian kalau tergolong baru tentu layak untuk dipertimbangkan. Sebaliknya, sebagus apa pun pakaian jika pernah dipakai atau pakaian bekas, maka di sini pun pembeli membuat pertimbangan. Dalam simpangan pertimbangan untuk memilih antara yang lama dan baru pembeli hanya bisa menentukan secara tepat kalau berlaku hal yang sifatnya alamiah, natural. Lain ceritanya, jika  dalam simpangan dilematis itu ada faktor lain yang diasupkan pada saku calon pembeli. Artinya, dia bisa membatalkan niat membeli yang baru meskipun murah meriah dan nekad membeli yang lama meskipun berpredikat bekas dan usang. Di sinilah persisnya kecerdasan seseorang diukur.
Logika dan realita politik memang sulit berdamai dengan logika dan realitas religius tetapi sentimen beranalogi pakaian pesta ini tetap berpeluang dihubungkan dengan sesuatu yang spiritual, religius oleh para pendatang baru di gelanggang pemilukada. Ayat-ayat kitab suci berikut berpeluang dipakai sebagai senjata mengalahkan pemain lama. Begitu pula anggur yang baru tidak diisikan ke dalam kantong kulit yang tua, karena jika demikian kantong itu akan koyak sehingga anggur itu terbuang dan kantong itu pun hancur. Tetapi anggur yang baru disimpan orang dalam kantong yang baru pula, dan dengan demikian terpeliharalah kedua-duanya." (Mat. 9:17; Mrk.2,22; Luk.5,37-38).
Sentimen politik dan politik sentimen dalam rumusan lain adalah perasaan politik dan politik perasaan. Bahwa masyarakat sudah memiliki perasaan untuk berpolitik, tentu harus diapresiasi karena perasaan berpolitik memungkinkan bertumbuhnya benih kehidupan yang demokratis. Sebaliknya, keinginan untuk bertumbuhnya iklim demokratis dan lahirnya pemimpin yang memperjuangkan kepentingan masyarakat kebanyakan tidak mungkin terlaksana jika pelaku atau pemilih bermain seputar politik yang didominasi perasaan. Mari kita menguji dan mengukur kecerdasan dan menjujung keluhuran hak dan martabat kita dengan memastikan pilihan yang rasional tanpa tekanan dalam aneka wajah dan bentuknya. (br)

Tulisan ini sudah dimuat pada Flores Pos Kamis, 17 September 2015 hlm.12-13

OPINI: Bulan ke-13: "Bulan Korupsi"



Bulan ke-13: “Bulan Korupsi”

Bone Rampung[1]

Sungguh luar biasa. Menyentak dan mengejutkan membaca  berita utama (headline) harian Flores Pos Rabu (8/7) berjudul “Sidang Paripurna Tolak Gaji ke-13.  Berita ini tergolong “berita gembira” karena menjadi titik tolak penamaan untuk satu bulan baru, bulan ke-13 yang sudah sangat akrab untuk di telinga para pekerja negara.  Bulan ke-13 belum ‘dibaptis’ belum bernama karena belum terdaftar dalam sistem penanggalan yang ada. Aneh kedengarannya karena semua terhipnotis, mulai dari pekerja negara terbawah hingga  pekerja negara teratas tidak pernah secara kritis, logis, rasional sekadar mempersoalkan apa nama bulan ke-13 itu. Tidak perlu nama yang penting efek efek perut atau efek ekonomis penciptaan istilah bulan ke-13 itu.
Korupsi Bermodus Baru
Mereka-mereka yang mengakui dan menciptakan bulan ke-13, bukan karena penyakit lupa, bukan karena ketumpulan nalar, bukan karena tidak bersekolah dan berpengatahuan. Semuanya mengetahui bahkan semuanya mengajarkan anak-anak tentang jumlah dan nama bulan dalam setahun.  Jumlah bulan dalam penanggalan hingga saat ini hanya ada 12 dengan namanya masing-masing. Kalau mempertimbangkan tujuan penciptaan nama bulan ke-13 untuk mendapatkan uang tambahan tentu itu menjadi bentuk korupsi yang baru dan paling legal.  Korupsi ini tergolong bermodus baru dan ilegal karena diakui dan diakomodasi dalam program kerja badan anggaran (Banggar). Jika DPRD NTT tidak menolak adanya gaji bulan ke-13 untuk DPRD NTT maka bisa saja triliunan rupiah harus digelontorkan tanpa alasan kepada para DPRD seluruh Indonesia.  Bulan ke-13 tanpa ada harinya, tanpa ada kerjanya, tetapi selalu ada uangnya. Irasional, menyesatkan, merusak sistem penanggalan.
Sebelum penggagas, pendukung, dan pemuja bulan ke-13 mendapatkan nama yang tepat untuk menamainya, kami tawarkan nama yang pas untuk perilaku dan mental seperti itu dalam kata “Korupsi”. Bulan ke-13 namanya “Bulan Korupsi” karena orang mendapatkan uang dari waktu fiktif. Tidak ada bedanya, kuitansi fiktif, surat jalan fiktif, ijazah fiktif, perguruan tinggi fiktif, laporan fiktif tetapi bukan cerita fiktif. Cerita fiktif itu penting dipertahankan dan bahkan diciptakan karena berpeluang menghaluskan perilaku  sedangkan hal-hal fiktif lainnya adalah bentuk korupsi baru sebagai gambaran rendahnya martabat dan karakter seseorang. Tidak ada argumentasi yang meyakinkan apalagi  logis, dan rasional untuk membenarkan penyebutan nama bulan ke-13 hanya sekadar  menghabiskan uang yang sebenarnya bisa dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Istilah bulan ke-13 dan uang bulan ke-13 bukan sekadar belum “tepat saatnya” seperti di katakan juru bicara partai Gerindra, Kasintus P.Ebu Tho (Flores Pos, 8/6/2015 hlm.19) tetapi memang tidak ada dan tidak perlu diadakan mengingat setahun hanya ada 12 bulan.
Penamaan seperti itu hanya menjadi gambaran kekacauan, kegamangan, kerancuan berbahasa sekaligus perendahan martabat bahasa karena dimanipulasi. Melegalkan perilaku korup dengan berlindung di balik pelahiran istilah dan wacana. Langkah DPRD NTT ini perlu apresiasi dan harus dipandang sebagai imperasi bahkan menjadi tekanan  moral bagi aparatur sipil negara yang selalu merindukan gaji atau tambahan pendapatan dengan berdalih merekayasa adanya bulan ke-13. Kalau saja semangat korupsinya masih kuat, sebaiknya tambahkan  saja angka “siluman” itu pada angka gaji bulanan yang ada dalam penanggalan (Januari-Desember). Ini penting agar generasi muda, pelajar, dan dunia luar tidak dibingungkan dengan istilah bulan ke-13. Kalau para pekerja negara tetap berjuang ada gaji ke-13 karena ada bulan ke-13 maka itu sama artinya negara mengajarkan dan mendidik warganya untuk hidup di alam khayali dalam rekayasa bahasa tetapi mengacaukan pemahaman yang logis rasional. Ini tanda kemunduran dari gerakan dan semangat antikorupsi atau bahasa kasarnya “Bulan Korupsi” yang legal.
Mitos dan Paradoks Angka 13
Berbagai penelitian tentang alasan seseorang merasa takut berhasil mengindetifikasi   sepuluh jenis rasa takut pada manusia antara lain takut berada di tempat tinggi, gelap, badai, jarum suntik, berbicara, dll. Dari sepuluh jenis fobia itu ada yang disebut ketakutan pada angka 13.  Banyak narasi berupa mitos perihal fobia angka 13  ini untuk menjelaskan alasan angka ini diklaim pembawa kekurangberuntungan. Salah satu spekulasi menjelaskan bahwa  kepecayaan pada tahayul dan aneka mitos yang ada berasal dari pengetahuan kuno yang disebut tradisi Kabbalah. Kabalah adalah suatu ajaran mistis kuno, yang telah dirapalkan (diucapkan atau dibaca sebagai mantra) oleh Dewan Penyihir tertinggi rezim Fir’aun yang kemudian diteruskan oleh kelompok penyihir, pesulap, peramal, paranormal, dan terutama kaum Zionis-Yahudi yang kemudian menjadikannya sebagai  satu gerakan politis. Bangsa Yahudi tergolong paling setia memelihara Kabbalah. Tidak mengherankan kalau di Marseilles, Perancis Selatan, bangsa Yahudi membukukan ajaran Kabbalah yang sebelumnya hanya diwariskan secara lisan.
Kaum Yahudi juga dikenal sebagai penganut Geometrian karena gemar mengutak-atik angka-angka (numerologi). Bagi mereka, angka 13 merupakan salah satu angka suci yang mengandung berbagai daya magis dan sisi religius. Dalam berbagai simbol terkait Kabbalisme, mereka selalu menyusupkan unsur angka 13 ke dalamnya.  Nama-nama orang tidak boleh  terdiri atas 13 aksara karena tercatat nama seperti  Jack the Rippe, Charles Manson, Theodore Bundy, dan Albert De Salvo  menjadi pembunuh paling sadis karena nama mereka memuat 13 aksara. Fakta lain yang menggambarkan kuatnya pengaruh trikaidekaphobia atau mitos kemalangan di balik angka 13 ini tampaknya kuat memformat perilaku manusia dari berbagai latar budaya dan tingkatan peradapan. Ketakutan akan pengaruh angka 13 ini dialami baik oleh orang sederhana maupun oleh orang hebat, tokoh dunia yang luar biasa. Napoleon Bonaparte, Paul J. Getty, dan Franklin Delano Roosevelt tercatat sebagai tokoh dunia yang juga sangat percaya akan malapetaka angka 13 ini sehingga mereka selalu menghindari acara makan malam yang dihadiri 13 orang.
 Wacana berujud keyakinan, mitos, dan legenda, ada pada setiap budaya dan masyarakat sehingga tidak terhitung jumlahnya. Dalam pandangan kelompok pengagum rasio (rasionalis), wacana-wacana seperti itu dengan sendirinya menipis dan menghilang sejalan sengan menipis dan matinya generasi tua pendukungnya dan diyakini tidak  akan bertahan dalam gempuran  modernisasi yang merambah seluruh sisi kehidupan manusia. Spekulasi selogis ini tampaknya tidak selalu sinkron dengan praktik kehidupan. Terbukti, dalam tatanan masyarakat modern, kepercayaan-kepercayaan dan aneka wacana yang mengarah pada tahayul ini bertahan, bahkan berkembang dan diabadikan pada hal-hal yang sifatnya monumental dan bertebaran pada ranah publik. Pada tataran publik  trikaidekaphobia tampak dalam penomoran untuk sarana-sarana dan fasilitas publik. Urutan lantai, kamar pada hotel, rumah, jalan, kursi yang digunakan publik pantang menggunakan angka 13.
Angka  13  selalu dikaitkan dengan hal negatif seperti bahaya, ancaman, maut, bencana, malapetaka, risiko, sial, sehingga harus sealu dihindari. Dalam berbagai tradisi dan budaya, termasuk masyarakat modern sekalipun, kepercayaan akan kekuatan pengaruh angka 13  tetap ada. Seorang psikoterapi, Donald Dossey, melalui penelitiannya tentang rasa takut (phobia) yang dialami masyarakat Amerika menunjukkan lebih dari 21 juta  warga Amerika didera penyakit paraskevidekatriaphobia atau friggatriskaidekaphobia (perasaan takut pada hari Jumat tanggal 13). Penelitian Dossey ini diperkuat lagi melalui laporan Paul Hoffman yang dipublikasikan secara luas melalui Smithsonian Magazine (1987). Dilaporkan bahwa orang-orang yang memiliki ketakutan yang berlebihan terhadap angka 13 (triskaidekaphobia dari kata Yunani, tris=3, kai=dan, deka=10, phobia=takut) melahirkan kekacauan sistem kerja yang berdampak ekonomis. Hoffman mencatat bahwa fobia terhadap angka 13 ini telah menghabiskan biaya satu miliar dollar AS pertahun karena setiap tanggal 13 dalam bulan banyak orang mangkir dari pekerjaan mereka termasuk membatalkan keberangkatan dengan jasa kereta api dan pesawat terbang. Mirip dengan apa yang dilaporkan Hoffman, “The Stress Management  Center and Phobia Institute” di Asheville, Amerika Serikat mencacat bahwa setiap hari jumat tanggal 13 perekonomian Amerika mengalami kerugian 800 hingga 900 juta dollar.
Rentetan deskripsi dan narasi tentang mitos angka 13 ini pada intinya mau menegaskan bahwa angka itu tetap diyakini berkekuatan destruktif, merusak, menghancurkan, dan mematikan. Fobia 13 yang tetap mendera rasa sebagian besar manusia di dunia (konteks general) justru dihadapkan dengan pelahiran dan pemaksaan melahirkan bulan ke-13 dalam konteks Indonesia (konteks partikular). Hampir semua bangsa baik yang tergolong masih terkebelakang maupun yang sudah terkemuka; termundur maupun termaju tetap yakin angka 13 itu menjadi angka yang harus dihindari. Bangsa Indonesia tanpa takut dan gentar melawan rasa dunia dengan mewacanakan bulan ke-13 untuk gaji ke-13. Di Indonesia angka 13 diciptakan, didambakan karena ada angka nominalnya. Di Indonesia angka ini tergolong nomor dan angka cantik dan bernilai ekonomis meskipun ilogis Celakanya, wacana ini dipaksa lahir dan hadir di dunia tanpa pijakan pada realitas. Realitasnya hanya ada dan diakui 12 bulan untuk setahun. Lantas, apa nama bulan ke-13 dan sebutan untuk  gaji bulan anonim itu? Ya itulah Korupsi, dengan efek yang sama menakutkan karena merusak dan menghancurkan. Masih nekad menggunakan angka 13 atau mendukung DPRD NTT yang menolaknya? Tentu, perlu berpikir logis dan rasional untuk menerima kenyataan hanya ada 12 bulan setahun. Bulan ke-13 itu sebuah paradoks.




[1] Penulis: Pendidik di Seminari Kisol 1995-2011 dan sejak 2014  menjadi Pendidik pada Program Studi Bahasa Indonesia di STKIP St.Paulus Ruteng.

Kamis, 27 Agustus 2015

Terima Kasih: Tinggi, Besar, Dalam, Luas



Terima Kasih: Tinggi, Besar, Dalam, Luas

Selama bulan Juli hingga Agustus 2015, kami sempat menghadiri berbagai acara syukuran. Ada syukuran karena aneka keberhasilan mempertahankan komitmen cinta perkawinan para pasangan suami istri (pasutri), ada syukuran karena keberhasilan seseorang mempertahankan komitmen kesetiaan dalam panggilan khusus seperti kesetiaan menjalani kehidupan sebagai imam, biarawan, dan biarawati. Masa berlibur dari tugas rutin sebagai pendidik menjadi kesempatan istemawa bagi siapa saja, khususnya bagi kami, untuk berinteraksi dengan masyarakat di luar kampus. Salah satu bentuk interaksi itu bertali-temali dengan tindak berbahasa. Pemakaian kata “terima kasih”  dalam berbagai bentuk interaksi sosial, biasanya dimaknai sebagai bentuk atau indikator keberbudayaan seseorang. Siapa saja yang berkebiasaan menguncapkan terima kasih layak dipredikati sebagai orang berbudaya karena kata 'terima kasih' diidentikkan dengan sopan-santun.
Sebagai ekspresi sopan-santun, kata 'terima kasih' hampir selalu diucapkan dalam berbagai kesempatan. Kesempatan yang paling tanpan orang menggunakan kata ini, ketika ada pesta atau hajatan yang dihadiri banyak orang dan pelaksanaan pesta itu melibatkan banyak orang. Dalam beberapa kesempatan menghadiri pesta syukuran 25 tahun perkawinan, hidup membiara, dan hidup dalam panggilan sebagai imam, secara iseng kami menghitung frekuensi pemakaian atau pengucapan kata 'terima kasih' ini, dalam kaitannya dengan acara sambutan ketua panitia. Ada belasan orang atau pihak yang disebutkan dan dinilai sepantasnya diingat dengan ucapan terima kasih mulai dari mereka berjabatan tinggi hingga mereka yang tidak berjabatan tetapi terlibat dalam kepanitiaan.
Sungguh mengejutkan, dalam rentang waktu 25 menit seorang yang berperan sebagai ketua panitia perayaan syukur menghabiskan waktu 14 menit  untuk mengucapkan 'terima kasih' kepada semua pihak yang terlibat dalam menyukseskan rangkaian acara syukuran itu. Hanya ada satu pihak yang dilupakan dalam sambutan ketua panitia yaitu terima kasih  untuk para ibu yang sibuk menyiapkan makanan di dapur. Jika ditambahkan dengan ucapan untuk penanggung jawab konsumsi maka waktu yang diperlukan untuk itu ditambah dua menit. Rentetan terima kasih yang disampaikan juga bervariasi dan terkesan tidak terkendali dan disampaikan tanpa menyadari maknanya. Ada kesan, rentetan ucapan terima kasih itu menjadi sesuatu yang basi karena bisa menjadi  basa-basi.
Mengapa menjadi sekadar basa-basi? Ada dua jawaban. Pertama, kata 'terima kasih' itu disampaikan berulang-ulang sehingga membosankan. Kedua, kata 'terima kasih' itu diembel-embli dengan kata sifat seperti besar, tinggi, dalam, luas. Kami tuliskan di sini empat contoh penggalan pemakaian bentuk 'terima kasih' yang diembeli kata sifat tinggi, besar, dalam, dan luas : (a) kepada ... kami sampaikan terima kasih setinggi-tingginya, (b) untuk itu, dari tempat ini kami lambungkan terima kasih sebesar-besarnya, (c) kepada... juga kami tak lupa sampaikan terima kasih sedalam-dalamnya dan seluas-luasnya, (d) untuk itu dari hati yang paling dalam kami haturkan terima kasih setinggi-tingginya dan sebesar-besarnya.
Pada keempat penggalan penggunaan kata 'terima kasih' ini ada kata sifat (ajektif) tinggi, besar, dalam, dan luas yang dimunculkan sebagai bentuk yang telah melewati proses morfologis pengimbuhan (afiksisasi) dan pengulangan (reduplikasi). Proses morfologis afiksisasi terjadi melalui penggunaan bentuk dasar kata sifat yang diulang disertai pelekatan konfiks se-/-nya sehingga muncul bentuk setinggi-tingginya (dari kata dasar tinggi yang diulang diimbuhi konfiks se-/-nya), sebesar-besarnya (dari kata dasar besar yang diulang diimbuhi konfiks se-/-nya), sedalam-dalamnya (dari bentuk dasar dalam yang diulang diimbuhi konfiks se-/-nya), dan seluas-luasnya (dari bentuk dasar luas yang diulang dimbuhi konfiks se-/-nya). Penambahan kata sifat yang telah mengalami proses morfologis pada contoh ini diucapkan berulang-berlang dalam suatu sambutan acara syukuran sungguh-sungguh membosankan.
Selain membosankan, bentuk-bentuk seperti ini perlu dicermati secara kebahasaan terutama terkait dan terikat makna yang dimuatkan dan diniatkan dalam bentuk-bentuk itu. Makna penggunaan harus menjadi kriteria pertama dan utama karena berbahasa adalah berkomunikasi dan berkomunikasi berkaitan dengan proses memaknai ujaran. Membaca bentuk-bentuk ujaran penggunaan kata 'terima kasih' yang diperluas seperti yang dicontohkan memunculkan pertanyaan mendasar: apa maknanya jika mengucapkan 'terima kasih' setinggi-tingginya, sebanyak-banyaknya, sedalam-dalamnya, dan seluas-luasnya? Seberapa tinggi, seberapa banyak, seberapa dalam, dan seberapa luas suatu ucapan 'terima kasih' itu? Setinggi, sebanyak, sedalam, dan seluas apa 'terima kasih' itu? Saat berhadapan dengan pertanyaan 'nakal' seperti ini kita dipaksa untuk menemukan makna ujaran itu. Dalam kesadaran mencari makna ujaran inilah menjadi nyata bahwa rumusan-rumusan seperti itu telah menurunkan derajat makna kata 'terima kasih' sebagai ekspresi keberadaban dan keberbudayaan seseorang melalui praktik berbahasa.
Lalu, bagaimana kata 'terima kasih' sebagai cerminan sopan santun itu ditempatkan pada makna sebenarnya? Jawabannya harus kembali pada praktik penggunaan kata itu dengan maknanya yang mencerminkan budaya dan perilaku sopan-santun dan bukan mengeksploitasinya dalam ujaran yang bertendensi sekadar berbasa-basi. Terima kasih itu jelas bukan basa-basi karena itu tidak perlu diembeli dengan unsur penggusur makna. Unsur yang lazim dan berterima untuk disandingkan dengan kata terima kasih dalam praktik berbahasa adalah penggunaan kata sifat yang menyatakan kuantitas dan intensitas yaitu kata 'banyak'. Kita biasa berujar: “terima kasih banyak” atau banyak terima kasih. Tidak biasa kita berujar atau menulis: *terima kasih tinggi atau tinggi terima kasih, *terima kasih besar atau besar terima kasih, *terima kasih dalam atau dalam terima kasih, *terima kasih luas atau luas terima kasih. Bentuk-bentuk bertanda bintang seperti ini merupakan bentuk yang tidak sesuai dengan patokan, norma kebahasaan. Bentuk-bentuk seperti ini tergolong bentuk yang salah (anomali) berbahasa.
Lalu, mana yang tepat dari dua bentuk “terima kasih banyak” atau “banyak terima kasih”. Kedua bentuk ini termasuk bentuk yang berterima dan benar. Pilihannya bergantung pada unsur yang mendapatkan penekanan atau dalam kajian kebahasaan disebut unsur yang dipentingkan (topikalisasi). Pilihan bentuk “banyak terima kasih” unsur yang dipentingkan adalah jumlah/frekuensi sedangkan bentuk “terima kasih banyak” unsur yang dipentingkan adalah aksi, tindakannya. Karena itu, mengakhiri ulasan ini kami menulis ucapan kami, “banyak terima kasih”. (br)

Rabu, 26 Agustus 2015

Akronim PADes dan BUMDes



Akronim PADes dan BUMDes


Penggunaan bentuk ringkas, singkatan, akronim dalam praktik berbahasa tulis seperti yang dipublikasikan pada berbagai karya jusnalistik (media cetak) tampaknya tidak terkendali. Masyarakat pengguna bahasa termasuk media semakin menyederhanakan bahasa dan cenderung menggambarkan “kelatahan dan kemalasan” berbahasa. Pembentukan dan penggunaan bentuk ringkas dan akronim baru sedemikian menggila dan menggelikan. Banyak orang kebingungan ketika berhadapan dengan bentuk ringkas yang bertebaran pada berbagai media cetak.
Harian Umum Flores Pos Edisi Sabtu, 23 Mei 2015 pada halaman 6 kolom 3 s.d.6 menurunkan berita berjudul, “Desa Tapobali Miliki PADes Terbesar.”  Berita tersebut pada intinya memberikan pembaca informasi tentang prestasi  salah satu desa di Kabupaten Lembata. Harian yang sama dalam edisi Senin 8 Juni 2015 pada halaman 7 tampil dengan judul “Kepala Desa Berperan Sukseskan BUMDes”. Artikel ini tidak bermaksud mempersoalkan substansi berita karena berita tersebut secara jurnalistik memenuhi kaidah keinformatifan dan pembaca menangkap apa isi beritanya.
Artikel ini lebih dimaksudkan untuk melihat persoalan bahasa yang menjadi instrumen utama setiap media termasuk Flores Pos. Ada niat baik yang mendasari penglahiran artikel ini yakni bagaimana sesungguhnya dan seharusnya media menggunakan instrumen (baca: bahasa) secara taat asas bukan sekadar memenuhi kebutuhan pembaca akan informasi. Lebih dari itu, kita disadarkan bahwa peran media sebagai instrumen pendidikan bagi masyarakat harus selalu menganimasi para awak media untuk tampil sebagai “guru dan pendidik” yang baik karena menawarkan cara berbahasa yang tidak saja baik tetapi juga benar serta taat asas.
Berita perihal prestasi Desa Tapobali yang dirujuk di sini menampilkan performansi bahasa yang perlu dicermati dalam konteks berbahasa tulis. Persoalan pokok berita tersebut yang dipertalikan dengan masalah bahasa terutama persoalan penulisan bentuk ringkas. Bentuk ringkas dalam praktik berbahasa (kajian morfologi) umumnya disebut saja sebagai singkatan. Sesungguhnya, bentuk ringkas dibedakan menjadi singkatan dan akronim. Tidak semua singkatan sama dengan akronim tetapi semua akronim pastilah singkatan. KTP tergolong bentuk ringkas atau singkatan tetapi bukan akronim karena dibaca [ka te pe]. ABRI dan Polri tergolong akronim sekaligus singkatan karena dibaca sebagai kata.
Berita yang dirujuk dalam artikel ini memuat sembilan bentuk ringkas yakni: (1) PADes (pendapatan asli desa), (2) BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa), (3) PADnya (tanpa bentuk panjang), (4) BPD (Badan Permusyawaratan Desa), (5) ADD (alokasi dana desa), (6) PAD (pendapatan asli daerah), (7) Sekdes (sekretaris desa), (8) PNS (pegawai negeri sipil), dan (9) UU Desa (undang-undang desa). Dari kesembilan bentuk ringkas ini yang tergolong akronim sekaligus singkatan hanyalah PADes (1) dan Sekdes (7). Sisanya merupakan singkatan.
Dalam berbagai bentuk ringkas itu, kata  ”desa” menjadi kata kunci yang digunakan  secara tidak konsisten dalam penyingkatannya. Kata “Desa” diringkas menjadi huruf D saja seperti pada bentuk ringkas (2), (4), dan (5). Bentuk ringkas kedua yang diturunkan dari kata Desa itu adalah bentuk Des seperti pada bentuk (1) dan (7). Penggunaan dua bentuk yang berbeda ini justru membingungkan pembaca perihal patokan, kriteria, dan aturan  penulisan bentuk ringkas (singkatan dan akronim) yang benar.
Penulisan PADes ini sama dengan penulisan EBTANas dan EBTANAS yang pernah kami bahas di dalam  Fatamorgana Bahasa Indonesia 1, (2005: 102). Baik bentuk EBTANas maupun bentuk EBTANAS, keduanya merupakan bentuk yang salah. Alasannya bentuk ringkas EBTANas diringkas dari bentuk lengkap Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional. Unsur yang diambil untuk bentuk ini adalah aksara pertama untuk empat kata pertama dan tiga aksara pertama dari kata Nasional. Bentuk EBTANAS juga menggunakan pola yang sama tetapi tiga aksara pertama dari kata Nasional semuanya ditulis dengan menggunakan aksara kapital. Penulisan seperti ini menyalahi prinsip paraktis dan estetika sehingga harus ditulis menjadi Ebtanas. Tidak ditulis EBTANAS karena kata terakhir bukan diambil aksara pertama tetapi tiga aksara. Sebaliknya penulisan EBTA benar dan Ebta salah karena bentuk itu dibuat dengan menggunakan aksara pertama setiap kata utama. Contoh bentuk lain ABRI benar tetapi AKABRI (Akademi Angkatan Bersenajata Republik Indonesia) salah, Polri benar tetapi POLRI (Polisi Republik Indonesia) salah. 
Dengan beranalogi pada contoh-contoh ini, bentuk  PADes (Pendapatan Asli Desa) dan bentuk  BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) tergolong bentuk yang salah. Penulisan PADnya (bentuk 3) juga salah karena bentuk ringkas PAD diikuti enklitik (bentuk ringkas akhir) –nya. Penulisan yang benar adalah PAD-nya. Demikian pula bentuk UU Des (Undang-Undang Desa) pada (bentuk 9)  tidak bisa ditulis UUDes melainkan menjadi Uudes. Setelah mengikuti penjelasan di atas maka dipastikan bahwa bentuk yang ada pada judul tulisan ini merupakan dua bentuk penulisan yang salah. Bentuk yang benar adalah Pades dan Bumdes. *br*